{"title":"Evaluasi Penerapan Batasan Omset Tertentu Tidak Dikenakan PPh Final (Studi Kasus KPP Pasar Rebo)","authors":"Yolla Angela Rulianty Sibarani, Arifin Rosid","doi":"10.33395/owner.v8i2.2089","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"UMKM memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia, namun fakta tersebut tidak sesuai dengan kontribusi pajaknya. Penerimaan pajak yang rendah dari sektor UMKM tersebut menggambarkan kepatuhan perpajakan yang juga rendah. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan batasan sebesar Rp 500 Juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final untuk WP OP UMKM yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Evaluasi dilakukan menggunakan kriteria yang diterbitkan oleh OECD (2021) yaitu relevansi, efektivitas, dampak dan koherensi. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus jenis evaluasi dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Objek studi kasus adalah KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo yang memiliki jumlah Wajib Pajak UMKM terbanyak di wilayah Jakarta Timur. Pada penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data berupa data sekunder, studi pustaka dan data primer. Data sekunder yang digunakan yaitu tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM KPP Pratama Pasar Rebo dalam 5 (lima) tahun terakhir yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Data primer adalah hasil wawancara mendalam kepada beberapa pihak yang berhubungan langsung dengan penerapan kebijakan tersebut, yaitu Wajib Pajak dan pemerintah. Dasar pemilihan narasumber adalah purposive sampling dan wawancara dilakukan dengan cara semi-terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan batasan Rp 500 Juta tepat untuk kondisi UMKM saat ini karena memberikan kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Selain itu kebijakan tersebut menghasilkan dampak berupa peningkatan kepatuhan perpajakan. Kebijakan batasan Rp 500 Juta selaras dengan kebijakan perpajakan lainnya. ","PeriodicalId":124624,"journal":{"name":"Owner","volume":"21 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Owner","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33395/owner.v8i2.2089","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
UMKM memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia, namun fakta tersebut tidak sesuai dengan kontribusi pajaknya. Penerimaan pajak yang rendah dari sektor UMKM tersebut menggambarkan kepatuhan perpajakan yang juga rendah. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan batasan sebesar Rp 500 Juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final untuk WP OP UMKM yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Evaluasi dilakukan menggunakan kriteria yang diterbitkan oleh OECD (2021) yaitu relevansi, efektivitas, dampak dan koherensi. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus jenis evaluasi dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Objek studi kasus adalah KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo yang memiliki jumlah Wajib Pajak UMKM terbanyak di wilayah Jakarta Timur. Pada penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data berupa data sekunder, studi pustaka dan data primer. Data sekunder yang digunakan yaitu tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM KPP Pratama Pasar Rebo dalam 5 (lima) tahun terakhir yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Data primer adalah hasil wawancara mendalam kepada beberapa pihak yang berhubungan langsung dengan penerapan kebijakan tersebut, yaitu Wajib Pajak dan pemerintah. Dasar pemilihan narasumber adalah purposive sampling dan wawancara dilakukan dengan cara semi-terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan batasan Rp 500 Juta tepat untuk kondisi UMKM saat ini karena memberikan kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Selain itu kebijakan tersebut menghasilkan dampak berupa peningkatan kepatuhan perpajakan. Kebijakan batasan Rp 500 Juta selaras dengan kebijakan perpajakan lainnya.