{"title":"Pencegahan Praktik Insider Trading Melalui Metode Code of Conduct","authors":"Raffael Gathan","doi":"10.54957/jolas.v4i2.617","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Investasi saham atau investasi ekuitas adalah salah satu instrumen yang paling banyak diminati oleh investor di Indonesia, karena tidak bisa dipungkiri, keuntungan dari kepemilikan suatu saham bisa diperoleh dengan dua cara yaitu ; capital gain, dimana keuntungan didapat saat investor menjual saham di harga yang lebih tinggi dari harga pembelian, dan juga dari dividen, saat perusahaan membagikan keuntungannya untuk pemegang saham berdasarkan besaran porsi yang dimiliki pemegang saham. Sebelum melakukan pembelian saham , pastinya investor menganalisis terlebih dahulu terhadap perusahaan yang akan dibeli kepemilikan sahamnya,begitu juga mengenai informasi-informasi soal aksi perusahaan yang diberikan ke publik, karena semua perolehan informasi itu akan berguna untuk memutuskan rencana pembelian saham. Namun ada saja oknum yang melakukan praktik dalam kegiatan investasi seperti insider trading. Seperti namanya , insider trading adalah praktik ilegal di saat “orang dalam” perusahaan tertentu memberikan suatu informasi yang bermanfaat kepada seorang investor sebelum waktunya informasi tersebut diperbolehkan untuk dibagikan ke publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum di Indonesia terhadap praktek insider trading dan bagaimana pencegahannya dapat dilakukan dengan metode Code of Conduct. \nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan analisis terhadap kegiatan praktek insider trading secara yuridis. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan penelusuran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Rujukan data yang digunakan adalah buku, makalah, surat kabar daring, serta bahan hukum primer dan sekunder. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya ditinjau dengan seksama dengan memperhatikan aspek-aspek yang dinilai memiliki keterkaitan. Hasil penelitian kami menunjukan bahwasanya ekosistem investasi di Indonesia masih belum bebas dari adanya insider trading. \n ","PeriodicalId":237917,"journal":{"name":"Journal of Law, Administration, and Social Science","volume":"26 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Law, Administration, and Social Science","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.617","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Investasi saham atau investasi ekuitas adalah salah satu instrumen yang paling banyak diminati oleh investor di Indonesia, karena tidak bisa dipungkiri, keuntungan dari kepemilikan suatu saham bisa diperoleh dengan dua cara yaitu ; capital gain, dimana keuntungan didapat saat investor menjual saham di harga yang lebih tinggi dari harga pembelian, dan juga dari dividen, saat perusahaan membagikan keuntungannya untuk pemegang saham berdasarkan besaran porsi yang dimiliki pemegang saham. Sebelum melakukan pembelian saham , pastinya investor menganalisis terlebih dahulu terhadap perusahaan yang akan dibeli kepemilikan sahamnya,begitu juga mengenai informasi-informasi soal aksi perusahaan yang diberikan ke publik, karena semua perolehan informasi itu akan berguna untuk memutuskan rencana pembelian saham. Namun ada saja oknum yang melakukan praktik dalam kegiatan investasi seperti insider trading. Seperti namanya , insider trading adalah praktik ilegal di saat “orang dalam” perusahaan tertentu memberikan suatu informasi yang bermanfaat kepada seorang investor sebelum waktunya informasi tersebut diperbolehkan untuk dibagikan ke publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum di Indonesia terhadap praktek insider trading dan bagaimana pencegahannya dapat dilakukan dengan metode Code of Conduct.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan analisis terhadap kegiatan praktek insider trading secara yuridis. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan penelusuran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Rujukan data yang digunakan adalah buku, makalah, surat kabar daring, serta bahan hukum primer dan sekunder. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya ditinjau dengan seksama dengan memperhatikan aspek-aspek yang dinilai memiliki keterkaitan. Hasil penelitian kami menunjukan bahwasanya ekosistem investasi di Indonesia masih belum bebas dari adanya insider trading.