Benny Cahyadi, Erdy Gian Gara, Putra Pratama, Ginanjar Fitriadi, Arwansa, Dwi Satya Arian
{"title":"Hacker Anak Dalam Perspektif Teori Differential Association: Studi Kasus Peretasan Situs Pengadilan Negeri Kabupaten Konawe","authors":"Benny Cahyadi, Erdy Gian Gara, Putra Pratama, Ginanjar Fitriadi, Arwansa, Dwi Satya Arian","doi":"10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3588","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kasus peretasan merupakan perbuatan melanggar hukum. Tepatnya diatur dalam UU Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentangTelekomunikasi, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalahmetode deskriptif kualitatif dengan menggunakan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwainsiden peretasan yang dilakukan oleh individu muda adalah sesuai dengan panduan kesembilan yangdiuraikan dalam teori diferensial asosiasi yang diusung oleh Sutherland. Secara spesifik, peretasan ini timbuldari pembelajaran yang diadakan melalui platform grup chat serta mentor yang memberikan bimbingan.Selain memperoleh pemahaman tentang metode peretasan, subjek juga terampil dalam memahami motivasiatau dorongan yang mendasarinya.","PeriodicalId":517444,"journal":{"name":"IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora","volume":"281 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3588","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kasus peretasan merupakan perbuatan melanggar hukum. Tepatnya diatur dalam UU Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentangTelekomunikasi, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalahmetode deskriptif kualitatif dengan menggunakan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwainsiden peretasan yang dilakukan oleh individu muda adalah sesuai dengan panduan kesembilan yangdiuraikan dalam teori diferensial asosiasi yang diusung oleh Sutherland. Secara spesifik, peretasan ini timbuldari pembelajaran yang diadakan melalui platform grup chat serta mentor yang memberikan bimbingan.Selain memperoleh pemahaman tentang metode peretasan, subjek juga terampil dalam memahami motivasiatau dorongan yang mendasarinya.