KEJAHATAN KEUANGAN PADA TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DALAM MENGHILANGKAN JEJAK KEJAHATAN

A. Radiyah, Abshoril Fithry
{"title":"KEJAHATAN KEUANGAN PADA TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DALAM MENGHILANGKAN JEJAK KEJAHATAN","authors":"A. Radiyah, Abshoril Fithry","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hal yang melatar belakangi pembuatan penelitian ini adalah, karna banyaknya kasus atau modus tindak pidana money laundering yang belum tertangani dengan maksimal.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang, dan juga bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku serta hal apa saja yang menjadi isu hukum dan kekosongan, kekaburan, atau konflik hukum pada kasus tindak pidana pencucian uang ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Modus pencucian uang yang dapat dilakukan untuk menyembunyikan uang dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia secara umum dilakukan adalah placement (upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan melalui system keuangan), layering (upaya untuk memisahkan atau lebih menjauhkan hasil kejahatan dari sumbernya atau menciptakan serangkaian transaksi yang kompleks untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut) dan integration (upaya untuk menetapkan suatau landasan sebagai suatu ‘legimate explanation’ bagi hasil kejahatan). 2. Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang tidak ada bedanya dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya. Hanya saja, dalam penanganan tindak pidana pencucian uang melibatkan suatu institusi yang relatif baru yaitu PPTAK. Setelah menerima hasil dari PPTAK, kemudian penyidik kepolisian melanjutkan peyeledikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan mendasarkan pada KUHAP","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"133 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Hal yang melatar belakangi pembuatan penelitian ini adalah, karna banyaknya kasus atau modus tindak pidana money laundering yang belum tertangani dengan maksimal.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang, dan juga bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku serta hal apa saja yang menjadi isu hukum dan kekosongan, kekaburan, atau konflik hukum pada kasus tindak pidana pencucian uang ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Modus pencucian uang yang dapat dilakukan untuk menyembunyikan uang dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia secara umum dilakukan adalah placement (upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan melalui system keuangan), layering (upaya untuk memisahkan atau lebih menjauhkan hasil kejahatan dari sumbernya atau menciptakan serangkaian transaksi yang kompleks untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut) dan integration (upaya untuk menetapkan suatau landasan sebagai suatu ‘legimate explanation’ bagi hasil kejahatan). 2. Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang tidak ada bedanya dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya. Hanya saja, dalam penanganan tindak pidana pencucian uang melibatkan suatu institusi yang relatif baru yaitu PPTAK. Setelah menerima hasil dari PPTAK, kemudian penyidik kepolisian melanjutkan peyeledikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan mendasarkan pada KUHAP
洗钱罪中的金融犯罪 消除犯罪痕迹
本研究的背景是,由于许多洗钱犯罪行为的案例或模式没有得到最佳处理,本研究旨在了解洗钱犯罪的实施者是如何进行洗钱的,以及如何对实施者进行执法,在这种洗钱犯罪的情况下,哪些事情会成为法律问题和法律空缺、模糊或冲突。通过使用规范法学研究方法,得出以下结论:1.印尼隐藏腐败所得的洗钱模式一般有放置(努力将犯罪活动产生的资金通过金融系统放置)、分层(努力将犯罪所得与其来源分离或进一步拉开距离,或创造一系列复杂的交易来掩饰/掩盖 "非法 "资金的来源)和整合(努力建立一个基础作为犯罪所得的 "合法解释")。2. 处理洗钱案件的过程与处理其他刑事犯罪没有什么不同。然而,处理洗钱犯罪涉及一个相对较新的机构,即 PPTAK。在收到 PPTAK 的结果后,警方调查人员会根据《刑事诉讼法》(KUHAP)继续搜查和调查洗钱罪行。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信