{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Cryptocurrency di Indonesia","authors":"Yovianda Arief Pratama","doi":"10.59188/jurnalsosains.v4i1.1179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang: Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Cryptocurrency di Indonesia” ini ingin mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang cryptocurrency di Indonesia. Terdapat satu pertanyaan hukum penting yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang cryptocurrency di Indonesia ? \nTujuan: Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Cryptocurrency di Indonesia. \nMetode: Tipologi penelitian ini adalah hukum normatif (legal research) dengan teknik pengumpulan data sekunder yang mengambil dari data kepustakaan dan studi dokumen dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kemudian dilakukan analisis data dengan metode analisis secara yuridis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa kepastian hukum tentang uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia adalah tidak diakui atau tidak sah. \nHasil: perlindungan hukum terhadap transaksi elektronik termasuk di dalamnya adalah uang kripto jika objek ini disebut sebagai barang (bukan uang secara aturan yang berlaku) investasi. Aturan perlindungan hukum tersebut diberikan oleh pemangku kebijakan melalui Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Aturan yang dimuat oleh Bappebti dan aturan-aturan lainnya yang terkait. \nKesimpulan: Perlindungan hukum tersebut yang diberikan kepada pemegang melalui peraturan yang telah berlaku meliputi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang di dalamnya mengatur tentang Lembaga Kustodian dan Kliring sera Pasar Bursa yang dapat melindungi para investor.","PeriodicalId":503024,"journal":{"name":"Jurnal sosial dan sains","volume":" 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal sosial dan sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i1.1179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar Belakang: Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Cryptocurrency di Indonesia” ini ingin mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang cryptocurrency di Indonesia. Terdapat satu pertanyaan hukum penting yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang cryptocurrency di Indonesia ?
Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Cryptocurrency di Indonesia.
Metode: Tipologi penelitian ini adalah hukum normatif (legal research) dengan teknik pengumpulan data sekunder yang mengambil dari data kepustakaan dan studi dokumen dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kemudian dilakukan analisis data dengan metode analisis secara yuridis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa kepastian hukum tentang uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia adalah tidak diakui atau tidak sah.
Hasil: perlindungan hukum terhadap transaksi elektronik termasuk di dalamnya adalah uang kripto jika objek ini disebut sebagai barang (bukan uang secara aturan yang berlaku) investasi. Aturan perlindungan hukum tersebut diberikan oleh pemangku kebijakan melalui Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Aturan yang dimuat oleh Bappebti dan aturan-aturan lainnya yang terkait.
Kesimpulan: Perlindungan hukum tersebut yang diberikan kepada pemegang melalui peraturan yang telah berlaku meliputi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang di dalamnya mengatur tentang Lembaga Kustodian dan Kliring sera Pasar Bursa yang dapat melindungi para investor.