Penuntutan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Disertai dengan Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 649/Pid.B/2022/PN.Mtr)
{"title":"Penuntutan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Disertai dengan Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 649/Pid.B/2022/PN.Mtr)","authors":"Kharisma Kharisma, Suyatna Yatna","doi":"10.47134/ijlj.v1i3.2105","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap orang yang melakukan tindak kejahatan akan dilakukan penuntutan serta dikenakan sanksi apabila terbukti bersalah berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara nomor 649/Pid.B/2022/PN.Mtr, penuntutan yang merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam penerapannya terdapat kekeliruan sejak tahap penyusunan surat dakwaan yaitu tidak mendakwa Terdakwa sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Riset ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penuntutan dan bentuk surat dakwaan yang digunakan dalam perkara nomor 649/Pid.B/2022/PN.Mtr. Riset ini menggunakan jenis normatif dengan menerapkan metode pendekatan berupa pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil riset ini, bagi Penuntut Umum hendaknya faktor kecermatan dan ketelitian perlu ditingkatkan karena seharusnya Penuntut Umum dalam perkara tersebut mendakwa Terdakwa sesuai dengan tiga tindak pidana yang dilakukan, yakni perzinahan yang diatur pada Pasal 284 KUHP, pembunuhan yang diatur oleh Pasal 338 KUHP, dan pencurian biasa yang diatur oleh Pasal 362 KUHP yang dilakukan secara perbarengan perbuatan (concursus realis), sehingga bentuk surat dakwaan yang tepat digunakan adalah kumulatif. Akan tetapi, dalam perkara ini Penuntut Umum hanya mendakwa terkait hilangnya nyawa korban saja yang didakwa dalam bentuk dakwaan alternatif, oleh karena itu kekeliruan Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban karena tidak mendakwa Terdakwa sesuai pada tiga tindak kejahatan yang telah dilakukan.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"49 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2105","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Setiap orang yang melakukan tindak kejahatan akan dilakukan penuntutan serta dikenakan sanksi apabila terbukti bersalah berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara nomor 649/Pid.B/2022/PN.Mtr, penuntutan yang merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam penerapannya terdapat kekeliruan sejak tahap penyusunan surat dakwaan yaitu tidak mendakwa Terdakwa sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Riset ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penuntutan dan bentuk surat dakwaan yang digunakan dalam perkara nomor 649/Pid.B/2022/PN.Mtr. Riset ini menggunakan jenis normatif dengan menerapkan metode pendekatan berupa pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil riset ini, bagi Penuntut Umum hendaknya faktor kecermatan dan ketelitian perlu ditingkatkan karena seharusnya Penuntut Umum dalam perkara tersebut mendakwa Terdakwa sesuai dengan tiga tindak pidana yang dilakukan, yakni perzinahan yang diatur pada Pasal 284 KUHP, pembunuhan yang diatur oleh Pasal 338 KUHP, dan pencurian biasa yang diatur oleh Pasal 362 KUHP yang dilakukan secara perbarengan perbuatan (concursus realis), sehingga bentuk surat dakwaan yang tepat digunakan adalah kumulatif. Akan tetapi, dalam perkara ini Penuntut Umum hanya mendakwa terkait hilangnya nyawa korban saja yang didakwa dalam bentuk dakwaan alternatif, oleh karena itu kekeliruan Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban karena tidak mendakwa Terdakwa sesuai pada tiga tindak kejahatan yang telah dilakukan.