Pengajuan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Kota Solok Tahun 2019

Ridwan, Ismansyah, Khairul Fahmi
{"title":"Pengajuan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Kota Solok Tahun 2019","authors":"Ridwan, Ismansyah, Khairul Fahmi","doi":"10.31933/ujsj.v7i4.429","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang dilaksanakan secara luber dan jurdil. Namun dalam pelaksanannya tidak jarang terjadi pelanggaran. Oleh karenanya hukum pidana memegang peranan penting sebagai instrumen dalam mengawal pemilihan umum yang jujur dan adil. Dengan menggunakan pendekatan pidana, diharapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan dapat ditindak guna memastikan proses pemilu berjalan secara fair. Meskipun demikian, dalam pengaturan dan pelaksanaannya, hukum pidana penyelenggaraan pemilu belum terasa efektif. Salah satunya adalah proses hukum tindak pidana pemilu hanya dibatasi sampai tingkat banding. Pembatasan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan hukum di tengah masyarakat. Perumusan masalah dalam penelitian 1. Bagaimana pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan bebas perkara tindak pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kota Solok tahun 2019? 2. Mengapa upaya hukum kasasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diperbolehkan dalam mensikapi putusan bebas perkara tindak pidana pemilu? Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Data utama dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan metode wawancara dan pengumpulan data di Kejaksaan Negeri Solok. Data sekunder diperoleh meliputi Undang-Undang, putusan hakim serta didukung oleh berbagai literatur seperti buku, jurnal akademik, laporan penelitian, dan artikel ilmiah lainnya. Kesimpulan dari penelitian menyatakan bahwa pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan bebas perkara tindak pidana pemilu telah bertentangan dengan ketentuan pasal 67 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-X/2012 dan telah menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Alasan upaya hukum kasasi tidak ada dalam perkara tindak pidana pemilu adalah karena pembuat undang-undang menilai proses penyelesaian perkara kasasi di Mahkamah Agung memakan waktu lama sehingga dikhawatirkan akan mengganggu agenda ketatanegaraan yang potensial dapat mengancam ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pasal 482 ayat (5) mengenai pembatasan upaya hukum. Selanjutnya melakukan perubahan sistem di Mahkamah Agung sehingga proses kasasi perkara pemilu dapat selesai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.","PeriodicalId":495471,"journal":{"name":"Unes Journal of Swara Justisia","volume":"33 15","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unes Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.429","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang dilaksanakan secara luber dan jurdil. Namun dalam pelaksanannya tidak jarang terjadi pelanggaran. Oleh karenanya hukum pidana memegang peranan penting sebagai instrumen dalam mengawal pemilihan umum yang jujur dan adil. Dengan menggunakan pendekatan pidana, diharapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan dapat ditindak guna memastikan proses pemilu berjalan secara fair. Meskipun demikian, dalam pengaturan dan pelaksanaannya, hukum pidana penyelenggaraan pemilu belum terasa efektif. Salah satunya adalah proses hukum tindak pidana pemilu hanya dibatasi sampai tingkat banding. Pembatasan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan hukum di tengah masyarakat. Perumusan masalah dalam penelitian 1. Bagaimana pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan bebas perkara tindak pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kota Solok tahun 2019? 2. Mengapa upaya hukum kasasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diperbolehkan dalam mensikapi putusan bebas perkara tindak pidana pemilu? Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Data utama dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan metode wawancara dan pengumpulan data di Kejaksaan Negeri Solok. Data sekunder diperoleh meliputi Undang-Undang, putusan hakim serta didukung oleh berbagai literatur seperti buku, jurnal akademik, laporan penelitian, dan artikel ilmiah lainnya. Kesimpulan dari penelitian menyatakan bahwa pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan bebas perkara tindak pidana pemilu telah bertentangan dengan ketentuan pasal 67 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-X/2012 dan telah menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Alasan upaya hukum kasasi tidak ada dalam perkara tindak pidana pemilu adalah karena pembuat undang-undang menilai proses penyelesaian perkara kasasi di Mahkamah Agung memakan waktu lama sehingga dikhawatirkan akan mengganggu agenda ketatanegaraan yang potensial dapat mengancam ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pasal 482 ayat (5) mengenai pembatasan upaya hukum. Selanjutnya melakukan perubahan sistem di Mahkamah Agung sehingga proses kasasi perkara pemilu dapat selesai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
根据关于 2019 年索洛克市选举的 2017 年第 7 号法律,就选举犯罪案件的无罪判决提交上诉书
选举是人民行使主权选举其代表的一种手段,选举是以自由和公正的方式进行的。然而,在选举过程中,违法行为并不少见。因此,刑法作为一种工具,在保护诚实公正的选举方面发挥着重要作用。通过刑事手段,希望可以处理各种违法行为,以确保选举过程的公平进行。然而,在规范和实施过程中,刑法对选举的实施效果并不理想。其一,选举刑事犯罪的法律程序只限于上诉层面。这种限制在社会上造成了法律上的不确定性和法律上的不公正。2019年索洛克市依据2017年关于选举的第7号法律对选举刑事案件无罪判决提起上诉的情况如何?2.为什么 2017 年第 7 号《选举法》中的撤销原判法律救济不允许对选举刑事案件的无罪判决进行应诉?本研究采用实证法学方法,属于描述性研究。本研究的主要数据是在索洛克地区检察官办公室使用访谈和数据收集方法获得的第一手数据。获得的二手数据包括法律、法官判决以及各种文献,如书籍、学术期刊、研究报告和其他科学文章。研究结论指出,对选举犯罪案件中的无罪判决提起上诉违反了《刑事诉讼法》第 67 条的规定和宪法法院第 114/PUU-X/2012 号判决,并在适用过程中造成了多种解释和法律不确定性。之所以选举犯罪案件中不能进行撤销原判上诉,是因为立法者认为最高法院解决撤销原判案件的过程耗时较长,恐怕会扰乱宪法议程,从而有可能威胁到民族和国家的有序生活。为此,有必要修订关于大选的 2017 年第 7 号法律,特别是第 482 条第(5)款关于法律救济限制的规定。此外,对最高法院的制度进行修改,以便在 1 个月内完成选举案件的撤销原判程序。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信
小红书