Pppk Penegakan Disiplin, Pemerintah Daerah, I. Nyoman, Gede Remaja, Komang Kawi Arta²
{"title":"Mekanisme Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja","authors":"Pppk Penegakan Disiplin, Pemerintah Daerah, I. Nyoman, Gede Remaja, Komang Kawi Arta²","doi":"10.23887/jppsh.v7i1.54377","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris, dengan lokasi penelitian di BKPSDM, sifat penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data yaitu studi dokumentasi dan wawancara bebas terpimpin, serta pengolahan dan analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Simpulan dalam penelitian ini adalah mekanisme Penegakan Disiplin PPPK dengan mekanisme penegakan disiplin PNS adalah sama, yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang kemudian diimplementasikan dengan berpedoman kepada SOP-DISIPLIN- 03 tentang Pemberian Hukuman Disiplin di Tim Pertimbangan Kepegawaian. Namun demikian, mekanisme yang telah ditetapkan masih memiliki kelemahan karena dalam praktiknya belum dapat memberikan penyelesaian yang adil bagi PPPK. Saran dalam penelitian ini adalah melakukan perubahan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan ditambahkan dalam klausula pasal pada SPK antara PPPK dengan Pemerintah, dengan menambahkan klausula tentang pembebanan ganti rugi kepada pemerintah jika pemerintah terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan SPK yang mengakibatkan kerugian secara materiil kepada PPPK.","PeriodicalId":120841,"journal":{"name":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora","volume":"16 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jppsh.v7i1.54377","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris, dengan lokasi penelitian di BKPSDM, sifat penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data yaitu studi dokumentasi dan wawancara bebas terpimpin, serta pengolahan dan analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Simpulan dalam penelitian ini adalah mekanisme Penegakan Disiplin PPPK dengan mekanisme penegakan disiplin PNS adalah sama, yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang kemudian diimplementasikan dengan berpedoman kepada SOP-DISIPLIN- 03 tentang Pemberian Hukuman Disiplin di Tim Pertimbangan Kepegawaian. Namun demikian, mekanisme yang telah ditetapkan masih memiliki kelemahan karena dalam praktiknya belum dapat memberikan penyelesaian yang adil bagi PPPK. Saran dalam penelitian ini adalah melakukan perubahan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan ditambahkan dalam klausula pasal pada SPK antara PPPK dengan Pemerintah, dengan menambahkan klausula tentang pembebanan ganti rugi kepada pemerintah jika pemerintah terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan SPK yang mengakibatkan kerugian secara materiil kepada PPPK.