{"title":"Serangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng","authors":"Ni Nyoman Mariadi, I. G. Surata","doi":"10.23887/jppsh.v7i1.59211","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adanya kebutuhan masayarakat akan papan yang terus berkembang, berdampak terhadap alih fungsi lahan pertanian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi atau pendekatan langsung dilapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi, wawancara, dan observasi. Populasi yang digunakan adalah masyarakat petani yang menguasai dan memiliki tanah pertanian. Juga institusi pemerintah daerah yang mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian yang populasinya cukup banyak, oleh karena itu peneliti akan menggunakan purposive sampling yaitu melakukan penelitian dengan menitik beratkan pada keputusan peneliti dan tujuan studi. Setelah data terkumpul kemudian dilanjutkan dengan pengolahan data, yaitu menyusun data secara teratur dan sistematis untuk memudahkan peneliti dalam menganalisis. Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa Propil Perlindungan Hukum terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) di Kecamatan Buleleng, belum secara maksimum dilakukan. Kebijakan Pemerintah Daerah Buleleng dalam menyeimbangkan antara eksistensi LPPB dengan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kecamatan Buleleng, sudah cukup terlihat dalam pemberian ijin peralihfungsian lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Dan bentuk Perlindungan Hukum terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Buleleng, diwujudkan dalam bentuk kontribusi, terutama diberikan subsidi pupuk, subsidi bibit, dan dana Pendidikan darianak petani yang lahannya ditunjuk sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.","PeriodicalId":120841,"journal":{"name":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora","volume":"15 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jppsh.v7i1.59211","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Adanya kebutuhan masayarakat akan papan yang terus berkembang, berdampak terhadap alih fungsi lahan pertanian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi atau pendekatan langsung dilapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi, wawancara, dan observasi. Populasi yang digunakan adalah masyarakat petani yang menguasai dan memiliki tanah pertanian. Juga institusi pemerintah daerah yang mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian yang populasinya cukup banyak, oleh karena itu peneliti akan menggunakan purposive sampling yaitu melakukan penelitian dengan menitik beratkan pada keputusan peneliti dan tujuan studi. Setelah data terkumpul kemudian dilanjutkan dengan pengolahan data, yaitu menyusun data secara teratur dan sistematis untuk memudahkan peneliti dalam menganalisis. Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa Propil Perlindungan Hukum terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) di Kecamatan Buleleng, belum secara maksimum dilakukan. Kebijakan Pemerintah Daerah Buleleng dalam menyeimbangkan antara eksistensi LPPB dengan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kecamatan Buleleng, sudah cukup terlihat dalam pemberian ijin peralihfungsian lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Dan bentuk Perlindungan Hukum terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Buleleng, diwujudkan dalam bentuk kontribusi, terutama diberikan subsidi pupuk, subsidi bibit, dan dana Pendidikan darianak petani yang lahannya ditunjuk sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.