{"title":"Hirarki Hukum dan Dasar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia","authors":"Firdha Nabela, Nurnasrina Nurnasrina, Heri Sunandar","doi":"10.55903/juria.v2i2.58","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum dan dasar hukum perbankan syariah di. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbankan syariah yang terkadang belum berjalan signifikan, sehingga akan berdampak pada efektifitas hukum di perbankan syariah, kajian atas permasalahan regulasi perbankan syariah menjadi sebuah diskursus yang harus ditemukan solusinya. Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research) untuk mengkaji lebih dalam mengenai hirarki hukum pada perbankan syariah dengan metode tematik. Hasil penelitian ini menemukan Perbankan syariah di Indonesia memiliki dua landasan hukum yaitu sumber hukum Islam dan sumber hukum positif. Sumber hukum Islam meliputi sumber hukum dan dalil hukum yang disepakati seperti Quran, Hadis, qiyas, ijma dan dalil hukum yang tidak disepakati seperti maslahah mursalah, istihsan dan lain sebagainya. Adapun sumber hukum positif meliputi Undang – Undang tentang perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia yang memuat tentang Bank Syariah, Peraturan OJK yang tentang Bank Syariah dan Fatwa DSN MUI. Keberadaan hukum perbankan syariah mempertegas pentingnya kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Terakhir, keberadaan hirearki regulasi ini memperkuat eksistensi perbankan syariah dalam menjalankan aktivitas oprasional dan bisnis.","PeriodicalId":193740,"journal":{"name":"Jurnal Ekonomi Utama","volume":"6 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ekonomi Utama","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.58","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum dan dasar hukum perbankan syariah di. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbankan syariah yang terkadang belum berjalan signifikan, sehingga akan berdampak pada efektifitas hukum di perbankan syariah, kajian atas permasalahan regulasi perbankan syariah menjadi sebuah diskursus yang harus ditemukan solusinya. Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research) untuk mengkaji lebih dalam mengenai hirarki hukum pada perbankan syariah dengan metode tematik. Hasil penelitian ini menemukan Perbankan syariah di Indonesia memiliki dua landasan hukum yaitu sumber hukum Islam dan sumber hukum positif. Sumber hukum Islam meliputi sumber hukum dan dalil hukum yang disepakati seperti Quran, Hadis, qiyas, ijma dan dalil hukum yang tidak disepakati seperti maslahah mursalah, istihsan dan lain sebagainya. Adapun sumber hukum positif meliputi Undang – Undang tentang perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia yang memuat tentang Bank Syariah, Peraturan OJK yang tentang Bank Syariah dan Fatwa DSN MUI. Keberadaan hukum perbankan syariah mempertegas pentingnya kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Terakhir, keberadaan hirearki regulasi ini memperkuat eksistensi perbankan syariah dalam menjalankan aktivitas oprasional dan bisnis.