{"title":"Sinkronisasi Data Pribadi dan Jaminan Perlindungannya","authors":"Ramadha Yanti Parinduri, Reza Hanafi Lubis","doi":"10.58939/afosj-las.v3i2.573","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah dalam melakukan Tindakan pengolahan dan pemrosesan data pribadi masyarakat harus dengan perizinan subjek data, sebab apabila tidak hal tersebut termasuk sebagai pelanggaran hak privasi. Yang mana hak privasi itu sendiri pada dasarnya sebagai elemen daripada hak asasi manusia (HAM) dan dalam hal ini termaktub pada Bab XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Hak privasi membuat seseorang dapat menentukan terhadap kewenangan suatu pihak dalam memperoleh informasi serta penggunaan informasi tersebut yang merupakan sebagai upaya dalam menjaga integritas dan martabat dirinya sendiri. Metode penulisan karya ilmiah ini dengan membaca berbagai sumber informasi terpercaya, peraturan pemerintah dan buku referensi. Kemudin hasilnya dirangkai sesuai dengan topik bahasan dengan meberikan narasi yang bersifat memberikan informasi dan saran. Hasil pembahasan bahwa sinkronisasi data pribadi penduduk indonesia berdmpak posistif dan negatif, disatu sisi memberikan kemudahan kepada negara untuk memperoleh data penduduk secara real, sehingga dapat bermanfaat untuk mengetahui data statistik keadaan masyarakat dan pemerataan tempat tinggalnya. Selanjutnya Perlindungan data pribadi dijamin pemerintah dengan undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, namun data pribadi merupakan suatu hal yang sangat sensitif sebab berisikan informasi karakteristik pribadi seseorang yang bersifat rahasia sehingga harus dilindungi. perlindungan data pribadi saat ini hanya dijadikan sebagai rechtsidee (cita hukum) yang berhilir pada hukum yang dicita-citakan. Pada faktanya, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia masih perlu dioptimalisasi. Sebab masih bisa di hacking oleh hacker.Kata Kunci : Sinkronisasi; Data Pribadi; Jaminan Perlindungan.","PeriodicalId":302733,"journal":{"name":"All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety","volume":"88 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58939/afosj-las.v3i2.573","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemerintah dalam melakukan Tindakan pengolahan dan pemrosesan data pribadi masyarakat harus dengan perizinan subjek data, sebab apabila tidak hal tersebut termasuk sebagai pelanggaran hak privasi. Yang mana hak privasi itu sendiri pada dasarnya sebagai elemen daripada hak asasi manusia (HAM) dan dalam hal ini termaktub pada Bab XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Hak privasi membuat seseorang dapat menentukan terhadap kewenangan suatu pihak dalam memperoleh informasi serta penggunaan informasi tersebut yang merupakan sebagai upaya dalam menjaga integritas dan martabat dirinya sendiri. Metode penulisan karya ilmiah ini dengan membaca berbagai sumber informasi terpercaya, peraturan pemerintah dan buku referensi. Kemudin hasilnya dirangkai sesuai dengan topik bahasan dengan meberikan narasi yang bersifat memberikan informasi dan saran. Hasil pembahasan bahwa sinkronisasi data pribadi penduduk indonesia berdmpak posistif dan negatif, disatu sisi memberikan kemudahan kepada negara untuk memperoleh data penduduk secara real, sehingga dapat bermanfaat untuk mengetahui data statistik keadaan masyarakat dan pemerataan tempat tinggalnya. Selanjutnya Perlindungan data pribadi dijamin pemerintah dengan undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, namun data pribadi merupakan suatu hal yang sangat sensitif sebab berisikan informasi karakteristik pribadi seseorang yang bersifat rahasia sehingga harus dilindungi. perlindungan data pribadi saat ini hanya dijadikan sebagai rechtsidee (cita hukum) yang berhilir pada hukum yang dicita-citakan. Pada faktanya, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia masih perlu dioptimalisasi. Sebab masih bisa di hacking oleh hacker.Kata Kunci : Sinkronisasi; Data Pribadi; Jaminan Perlindungan.