Tinjuan Hukum Islam Tentang Upah Jasa Profesi Dokter Hewan Terhadap Jasa Pengobatan Pada Peliharaan Anjing

Nurlaila Septiningrum Septiningrum, Nanang Abdul Jamal Abdul Jamal
{"title":"Tinjuan Hukum Islam Tentang Upah Jasa Profesi Dokter Hewan Terhadap Jasa Pengobatan Pada Peliharaan Anjing","authors":"Nurlaila Septiningrum Septiningrum, Nanang Abdul Jamal Abdul Jamal","doi":"10.55510/fjhes.v4i1.223","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif pustaka. Metode yang di gunakan adalah metode kepustakaan (liberary research), dan bersifat naratif analisis, dengan menggunakan metode analisis data induktif dan deduktif. Sumber penelitin ini adalah kitab-kitab ushul fiqih dan pendapat pendapat para  ulama imam syafi’i dan imam maliki. Adapun hasil penelitian yang peneliti peroleh adalah sebagai berikut: Menurut imam syafi’i menyentuh anjing hukumnya najis dan tidak boleh setiap muslim untuk menerima hasil penjualannya baik secara tunai ataupun non tunai, karena segala sesuai yang tidak halal untuk diterima harganya, maka tidak halal pula nilainya, hal itu disebabkan karena nilai sesuatu adalah salah satu bagian dari harganya. Sedangkan menurut pendapat imam maliki menyentuh anjing hukumnya mubah, dan tidak diharamkan. Sehingga upah yang diperoleh dari jasa profesi dokter hewan hukumnya halal karena termasuk kegiatan tolong menolong, dan Allah pun mewajibkan setiap manusia untuk saling tolong menolong meskipun terhadap anjing sekalipun. Namun ketika hewan tersebut masih hidup dan butuh pertolongan dokter hewanpun diperbolehkan mengobati dan menanganinya selagi mengetahui bagaimana cara mensucikan badan yang bersentuhan langsung dengan hewan tersebut. Namun perlu diingat meskipun hukumnya boleh mengobati anjing, sebagai seorang dokter hewan hendaklah berhati-hati karena seluruh badan anjing termasuk najis mughallazah menurut imam syafi’i. Maka dari itu mengobatinya harus menggunakan sarung tangan yang panjang dan tertutup agak najis tersebut tidak bersentuhan langsung dengan pakaian atau kulit, apabila bersentuhan langsung maka hendaklah mensucikannya dengan ketentuan syariat Islam","PeriodicalId":205870,"journal":{"name":"Falah Journal of Sharia Economic Law","volume":"35 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Falah Journal of Sharia Economic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.223","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif pustaka. Metode yang di gunakan adalah metode kepustakaan (liberary research), dan bersifat naratif analisis, dengan menggunakan metode analisis data induktif dan deduktif. Sumber penelitin ini adalah kitab-kitab ushul fiqih dan pendapat pendapat para  ulama imam syafi’i dan imam maliki. Adapun hasil penelitian yang peneliti peroleh adalah sebagai berikut: Menurut imam syafi’i menyentuh anjing hukumnya najis dan tidak boleh setiap muslim untuk menerima hasil penjualannya baik secara tunai ataupun non tunai, karena segala sesuai yang tidak halal untuk diterima harganya, maka tidak halal pula nilainya, hal itu disebabkan karena nilai sesuatu adalah salah satu bagian dari harganya. Sedangkan menurut pendapat imam maliki menyentuh anjing hukumnya mubah, dan tidak diharamkan. Sehingga upah yang diperoleh dari jasa profesi dokter hewan hukumnya halal karena termasuk kegiatan tolong menolong, dan Allah pun mewajibkan setiap manusia untuk saling tolong menolong meskipun terhadap anjing sekalipun. Namun ketika hewan tersebut masih hidup dan butuh pertolongan dokter hewanpun diperbolehkan mengobati dan menanganinya selagi mengetahui bagaimana cara mensucikan badan yang bersentuhan langsung dengan hewan tersebut. Namun perlu diingat meskipun hukumnya boleh mengobati anjing, sebagai seorang dokter hewan hendaklah berhati-hati karena seluruh badan anjing termasuk najis mughallazah menurut imam syafi’i. Maka dari itu mengobatinya harus menggunakan sarung tangan yang panjang dan tertutup agak najis tersebut tidak bersentuhan langsung dengan pakaian atau kulit, apabila bersentuhan langsung maka hendaklah mensucikannya dengan ketentuan syariat Islam
关于专业兽医为宠物狗提供治疗服务的工资的伊斯兰法律评论
本研究是一项图书馆定性研究。采用的方法是图书馆研究法和叙事分析法,使用归纳和演绎数据分析方法。本研究的资料来源是《我们的教法》(ushul fiqh)书籍以及伊玛目-沙斐仪(imam shafi'i)和伊玛目-马利基(imam maliki)学者的观点。研究人员获得的研究结果如下:伊玛目沙菲伊认为,触摸狗是不洁净的,每个穆斯林都不允许以现金或非现金的方式收取卖狗所得的收益,因为所有根据价格收取的东西都是不洁净的,那么它的价值也是不洁净的,这是因为东西的价值是价格的一部分。同时,根据伊玛目马利基的观点,摸狗是允许的,而不是禁止的。因此,从兽医的专业服务中赚取的工资是合法的,因为这是一种帮助活动,安拉也要求每个人互相帮助,即使对狗也是如此。 然而,当动物还活着并需要帮助时,兽医可以对其进行治疗和处理,同时知道如何净化与动物直接接触的身体。但请记住,虽然治疗狗是允许的,但作为兽医,你必须小心谨慎,因为根据伊玛目沙斐仪的说法,狗的整个身体都是 "纳吉斯-穆加拉扎"(najis mughallazah)。因此,在给狗治疗时,必须戴上封闭的长手套,以免不洁物直接接触到自己的衣服或皮肤;如果不洁物直接接触到自己的衣服或皮肤,则必须按照伊斯兰教法进行净化。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信