Nurlaila Septiningrum Septiningrum, Nanang Abdul Jamal Abdul Jamal
{"title":"Tinjuan Hukum Islam Tentang Upah Jasa Profesi Dokter Hewan Terhadap Jasa Pengobatan Pada Peliharaan Anjing","authors":"Nurlaila Septiningrum Septiningrum, Nanang Abdul Jamal Abdul Jamal","doi":"10.55510/fjhes.v4i1.223","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif pustaka. Metode yang di gunakan adalah metode kepustakaan (liberary research), dan bersifat naratif analisis, dengan menggunakan metode analisis data induktif dan deduktif. Sumber penelitin ini adalah kitab-kitab ushul fiqih dan pendapat pendapat para ulama imam syafi’i dan imam maliki. Adapun hasil penelitian yang peneliti peroleh adalah sebagai berikut: Menurut imam syafi’i menyentuh anjing hukumnya najis dan tidak boleh setiap muslim untuk menerima hasil penjualannya baik secara tunai ataupun non tunai, karena segala sesuai yang tidak halal untuk diterima harganya, maka tidak halal pula nilainya, hal itu disebabkan karena nilai sesuatu adalah salah satu bagian dari harganya. Sedangkan menurut pendapat imam maliki menyentuh anjing hukumnya mubah, dan tidak diharamkan. Sehingga upah yang diperoleh dari jasa profesi dokter hewan hukumnya halal karena termasuk kegiatan tolong menolong, dan Allah pun mewajibkan setiap manusia untuk saling tolong menolong meskipun terhadap anjing sekalipun. Namun ketika hewan tersebut masih hidup dan butuh pertolongan dokter hewanpun diperbolehkan mengobati dan menanganinya selagi mengetahui bagaimana cara mensucikan badan yang bersentuhan langsung dengan hewan tersebut. Namun perlu diingat meskipun hukumnya boleh mengobati anjing, sebagai seorang dokter hewan hendaklah berhati-hati karena seluruh badan anjing termasuk najis mughallazah menurut imam syafi’i. Maka dari itu mengobatinya harus menggunakan sarung tangan yang panjang dan tertutup agak najis tersebut tidak bersentuhan langsung dengan pakaian atau kulit, apabila bersentuhan langsung maka hendaklah mensucikannya dengan ketentuan syariat Islam","PeriodicalId":205870,"journal":{"name":"Falah Journal of Sharia Economic Law","volume":"35 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Falah Journal of Sharia Economic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.223","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif pustaka. Metode yang di gunakan adalah metode kepustakaan (liberary research), dan bersifat naratif analisis, dengan menggunakan metode analisis data induktif dan deduktif. Sumber penelitin ini adalah kitab-kitab ushul fiqih dan pendapat pendapat para ulama imam syafi’i dan imam maliki. Adapun hasil penelitian yang peneliti peroleh adalah sebagai berikut: Menurut imam syafi’i menyentuh anjing hukumnya najis dan tidak boleh setiap muslim untuk menerima hasil penjualannya baik secara tunai ataupun non tunai, karena segala sesuai yang tidak halal untuk diterima harganya, maka tidak halal pula nilainya, hal itu disebabkan karena nilai sesuatu adalah salah satu bagian dari harganya. Sedangkan menurut pendapat imam maliki menyentuh anjing hukumnya mubah, dan tidak diharamkan. Sehingga upah yang diperoleh dari jasa profesi dokter hewan hukumnya halal karena termasuk kegiatan tolong menolong, dan Allah pun mewajibkan setiap manusia untuk saling tolong menolong meskipun terhadap anjing sekalipun. Namun ketika hewan tersebut masih hidup dan butuh pertolongan dokter hewanpun diperbolehkan mengobati dan menanganinya selagi mengetahui bagaimana cara mensucikan badan yang bersentuhan langsung dengan hewan tersebut. Namun perlu diingat meskipun hukumnya boleh mengobati anjing, sebagai seorang dokter hewan hendaklah berhati-hati karena seluruh badan anjing termasuk najis mughallazah menurut imam syafi’i. Maka dari itu mengobatinya harus menggunakan sarung tangan yang panjang dan tertutup agak najis tersebut tidak bersentuhan langsung dengan pakaian atau kulit, apabila bersentuhan langsung maka hendaklah mensucikannya dengan ketentuan syariat Islam