Robberto Purnomo Purnomo, H. Ismail, A. Mukhlishin, Mufid Arsyad, Ani Mardiantari
{"title":"Program Wakaf Tanaman Produktif perspektif Hukum Islam: Studi Program Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah","authors":"Robberto Purnomo Purnomo, H. Ismail, A. Mukhlishin, Mufid Arsyad, Ani Mardiantari","doi":"10.55510/fjhes.v4i1.159","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumbia membuat trobosan program inovasi yaitu wakaf tanaman produktif. Program wakaf tanaman produktif dapat membantu untuk mengurangi masalah-masalah lingkungan dan ekonomi yaitu dengan cara mewakafkan harta bendanya berupa tanaman produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prespektif hukum Islam terhadap program wakaf tanaman yang diprogramkan oleh Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. Jenis penelitian menggunakan (field research) yang dilakukan di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah dan dengan menggunakan pendekatan kualtatif yang bersifat deskriptif yaitu membuat gambaran mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian mengenai permasalahan yang ada. Wakaf tanaman produktif ditinjau dari hukum Islam, wakaf tanaman produktif adalah sah asalkan peruntukkanya jelas untuk kepentingan umum dan sesuai dengan syariah dan tidak bertentangan dengan aturan. Saat ini Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rumbia yang telah melakukan penanaman sebanyak 100 wakaf tanaman produktif, dan berlokasi di Kampung Bina Karya Buana dan Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah yang berupa pohon Alpukat, Nangka dan Mangga.","PeriodicalId":205870,"journal":{"name":"Falah Journal of Sharia Economic Law","volume":"38 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Falah Journal of Sharia Economic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.159","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumbia membuat trobosan program inovasi yaitu wakaf tanaman produktif. Program wakaf tanaman produktif dapat membantu untuk mengurangi masalah-masalah lingkungan dan ekonomi yaitu dengan cara mewakafkan harta bendanya berupa tanaman produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prespektif hukum Islam terhadap program wakaf tanaman yang diprogramkan oleh Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. Jenis penelitian menggunakan (field research) yang dilakukan di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah dan dengan menggunakan pendekatan kualtatif yang bersifat deskriptif yaitu membuat gambaran mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian mengenai permasalahan yang ada. Wakaf tanaman produktif ditinjau dari hukum Islam, wakaf tanaman produktif adalah sah asalkan peruntukkanya jelas untuk kepentingan umum dan sesuai dengan syariah dan tidak bertentangan dengan aturan. Saat ini Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rumbia yang telah melakukan penanaman sebanyak 100 wakaf tanaman produktif, dan berlokasi di Kampung Bina Karya Buana dan Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah yang berupa pohon Alpukat, Nangka dan Mangga.