{"title":"Sertifikasi Halal Perspektif Maqashid Syariah","authors":"Dewi Ayu Widyaningsih Ayu Widyaningsih","doi":"10.55510/fjhes.v4i1.224","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu cara mewujudkan kemaslahatan dalam kehidupan sehari-hari melalui gaya hidup halal. Untuk mewujudkan kemaslahatan berupa gaya hidup halal, maka dibutuhkan suatu jaminan yang mengcover keseluruhan kebutuhan akan halal life style tersebut. Jaminan tersebut diwujudkan melalui sistem sertifikasi halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sertifikasi halal dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip maqasid syariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif library research (kajian pustaka) yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi dari ragam sumber yang terdapat dalam kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuan dari sertifikasi halal adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dalam memperoleh produk yang dijamin kehalalannya. Adapun standarisasi halal merujuk pada sistem jaminan halal MUI. Ditinjau dari perspektif maqashid syariah, sertifikasi halal telah berorientasi pada penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.","PeriodicalId":205870,"journal":{"name":"Falah Journal of Sharia Economic Law","volume":"52 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Falah Journal of Sharia Economic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.224","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu cara mewujudkan kemaslahatan dalam kehidupan sehari-hari melalui gaya hidup halal. Untuk mewujudkan kemaslahatan berupa gaya hidup halal, maka dibutuhkan suatu jaminan yang mengcover keseluruhan kebutuhan akan halal life style tersebut. Jaminan tersebut diwujudkan melalui sistem sertifikasi halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sertifikasi halal dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip maqasid syariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif library research (kajian pustaka) yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi dari ragam sumber yang terdapat dalam kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuan dari sertifikasi halal adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dalam memperoleh produk yang dijamin kehalalannya. Adapun standarisasi halal merujuk pada sistem jaminan halal MUI. Ditinjau dari perspektif maqashid syariah, sertifikasi halal telah berorientasi pada penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.