PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNA NARKOBA DITINJAU BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 28/PID.SUS-ANAK/2020/PN/MRE

Faishal Rachman Marasabessy, Tri Susilowati
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNA NARKOBA DITINJAU BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 28/PID.SUS-ANAK/2020/PN/MRE","authors":"Faishal Rachman Marasabessy, Tri Susilowati","doi":"10.32492/jj.v12i2.12204","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 angka 1 Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Narkotika merupakan zat atau obat dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkotika.  Setelah diadakan pembahasan terhadap permasalahan yang ada maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 59 yang berarti perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika sangat diperlukan karena mengingat kekhususan mental dan kejiwaan yang dimiliki anak-anak sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Perlindungan hukum ini sangat penting dilakukan guna untuk melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum dapat diterapkan melalui diskresi Polri maupun Putusan Pengadilan dimana sanksi tindakan pelaku tindak pidana narkotika anak dapat sembuh secara fisik maupun mental tanpa harus dituntut sanksi pidana.","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12204","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 angka 1 Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Narkotika merupakan zat atau obat dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkotika.  Setelah diadakan pembahasan terhadap permasalahan yang ada maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 59 yang berarti perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika sangat diperlukan karena mengingat kekhususan mental dan kejiwaan yang dimiliki anak-anak sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Perlindungan hukum ini sangat penting dilakukan guna untuk melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum dapat diterapkan melalui diskresi Polri maupun Putusan Pengadilan dimana sanksi tindakan pelaku tindak pidana narkotika anak dapat sembuh secara fisik maupun mental tanpa harus dituntut sanksi pidana.
根据第 28/pid.sus-anak/2020/pn/mre 号决定审议对作为吸毒者的未成年人的法律保护问题
儿童保护是指所有旨在确保和保护儿童及其权利的活动,目的是使儿童能够按照人类尊严的最佳方式生活、成长、发展和参与,并受到保护,免遭暴力和歧视。根据经 2014 年第 35 号法律最新修订的 2002 年第 23 号《儿童保护法》第 1 条第 1 款,儿童是指未满 18(十八)周岁的人,包括仍在子宫内的儿童。麻醉品是指来自植物或非植物的物质或药物,包括合成和半合成,可导致意识减退或改变、味觉丧失、减轻或消除疼痛,并可导致依赖性。根据 2009 年第 35 号《麻醉品法》("《麻醉品法》"),对滥用毒品和贩毒者的制裁以麻醉品的类别、类型、大小和数量为依据。 在对现有问题进行讨论后,可以得出结论,根据 2014 年第 35 号法律《儿童保护法》第 59 条,这意味着对作为毒品犯罪实施者的儿童进行法律保护是非常必要的,因为考虑到儿童的精神和心理特点与成年人有很大不同。这种法律保护对于保护儿童成长、发展、根据人类尊严以最佳方式参与以及获得免受暴力和歧视的保护的权利非常重要。法律保护可以通过警方的自由裁量权和法院的判决来实施,在这些判决中,对儿童毒品犯罪者行为的制裁可以从身体和精神上治愈他们,而不必受到刑事制裁的起诉。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信