{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN CATCALLING (PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL)","authors":"Murakaba, Mohamad Rafi'ie","doi":"10.32492/jj.v12i2.12206","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan catcalling (Pelecehan Seksual Secara Verbal) Berdasarkan Uu No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling bukanlah suatu hal yang wajar, namun merupakan suatu permasalahan global khususnya di indonisia sendiri yang banyak merugikan orang lain. Dan perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merupakan suatu tindak pidana yang terjadi di ruang publik, seperti di jalan, pasar,angkutan umum, sekolah, dan lain-lain. Orang yang perrnah mengalami (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merasa dirinya tidak aman, tentram, damai ketika keluar rumah. Dan dampak nya dari perbuatan catcalling ini menimbulkan gangguan psikologis, dan mental seseorang.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang sudah tersedia berupa buku, artikel, jurnal ilmiah. Dengan penelitian skripsi ini dapat mengetahui bahwa (pelecehan seksual secara verbal) catcalling di indonesia bukanlah suatu permasalahan yang sederhana melainkan permasalahan global yang merupakan suatu tindak pidana.Hasil dari penelitian ini yaitu pertama Menurut perspektif hukum pidana, perbuatan (pelecehan seksual verbal) catcalling merupakan perbuatan pelecehan verbal berkaitan dengan tindak pidana yang melanggar kesusilaan. Adapun pasal-pasal yang bisa digunakan dalam menangani perkara pelecehan seksual verbal catcalling ini yaitu, Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Adapun sanksi yang dapat diberikan pada pelaku pelecehan seksual secara verbal catcalling yaitu dipidana penjara paling lama (sembilan) bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHP, Pasal 8, Pasal 34, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang juga mengatur tentang kesusilaan. Lalu selanjutnya hasil kedua yaitu faktor-faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual secara verbal yaitu, faktor kejiwaan, faktor biologis, faktor moral, faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor alkohol, faktor kurangnya pemahaman terhadap agama. Kata kunci : Catcalling, (Pelecehan Seksual Secara Verbal), Tindak","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12206","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan catcalling (Pelecehan Seksual Secara Verbal) Berdasarkan Uu No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling bukanlah suatu hal yang wajar, namun merupakan suatu permasalahan global khususnya di indonisia sendiri yang banyak merugikan orang lain. Dan perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merupakan suatu tindak pidana yang terjadi di ruang publik, seperti di jalan, pasar,angkutan umum, sekolah, dan lain-lain. Orang yang perrnah mengalami (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merasa dirinya tidak aman, tentram, damai ketika keluar rumah. Dan dampak nya dari perbuatan catcalling ini menimbulkan gangguan psikologis, dan mental seseorang.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang sudah tersedia berupa buku, artikel, jurnal ilmiah. Dengan penelitian skripsi ini dapat mengetahui bahwa (pelecehan seksual secara verbal) catcalling di indonesia bukanlah suatu permasalahan yang sederhana melainkan permasalahan global yang merupakan suatu tindak pidana.Hasil dari penelitian ini yaitu pertama Menurut perspektif hukum pidana, perbuatan (pelecehan seksual verbal) catcalling merupakan perbuatan pelecehan verbal berkaitan dengan tindak pidana yang melanggar kesusilaan. Adapun pasal-pasal yang bisa digunakan dalam menangani perkara pelecehan seksual verbal catcalling ini yaitu, Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Adapun sanksi yang dapat diberikan pada pelaku pelecehan seksual secara verbal catcalling yaitu dipidana penjara paling lama (sembilan) bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHP, Pasal 8, Pasal 34, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang juga mengatur tentang kesusilaan. Lalu selanjutnya hasil kedua yaitu faktor-faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual secara verbal yaitu, faktor kejiwaan, faktor biologis, faktor moral, faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor alkohol, faktor kurangnya pemahaman terhadap agama. Kata kunci : Catcalling, (Pelecehan Seksual Secara Verbal), Tindak