Pembagian Waris Masyarakat Adat Bima Perspektif Munawir Sjadzali

Yadi Darmawan, Abd. Haris
{"title":"Pembagian Waris Masyarakat Adat Bima Perspektif Munawir Sjadzali","authors":"Yadi Darmawan, Abd. Haris","doi":"10.18860/jfs.v7i3.3599","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap daerah di Indonesia memiliki caranya masing-masing dalam pelaksaan pembagian waris dikarenakan Indonesia adalah negara yang beragam suku, budaya. Dalam ketentuan Allah mengenai warisan sudah jelas disebutkan dalam Surat An-Nisa‟ ayat 11 bahwa anak laki-laki adalah dua kali lebih besar daripada anak perempuan. Masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten dalam pembagian warisan masih menggunakan sistem hukum adat yaitu dengan cara mbolo radampa untuk mencapai pembagian waris yang seimbang antara anak laki-laki dan perempuan dengan asas kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Peneliti memaparkan pembagian warisan di Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan menjadikan tokoh agama, budayawan dan juga masyarakat sebagai sumber data primer. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini dengan cara wawancara. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisa dan ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah pertama: masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima melakukan pembagian waris dengan cara Mboloradampa atau musyawarah Mufakat untuk mencapai kesepakat bersama. Dengan cara mbolo radampa, mengacu pada asas kemanfaatan pembagian bisa menghasilkan 2:1 seperti dalam Al-Qur‟an bahasa Bima: Salemba: Sancuu’ Salemba artinya sepikul, yaitu 2 (dua) bagian untuk anak laki-laki, dan Sancuu’ artinya sejinjing, yaitu 1 (satu) bagian untuk anak perempuan, dan yang kedua 1:1 Bahasa Bima: sancuu, sancuu. Sancuu, artinya sejinjing, yaitu 1(satu) bagian untuk anak laki-laki dan 1(satu) bagian pula untuk anak perempuan berdasarkan mboloradampa. kedua: pembagian warisan Munawir Sjadzali dengan pembagian waris masyarakat Desa Tumpu memiliki kesamaan dan perbedaan. Persamaanya yaitu sama-sama menghsilkan 1:1 sedangkan perbedaan terletak pada asas kemanfaatan dan asas keadilan distributif antara anak laki-laki dan perempuan.   Waris; Adat; Munawir;Sjadzali.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"30 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sakina: Journal of Family Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i3.3599","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Setiap daerah di Indonesia memiliki caranya masing-masing dalam pelaksaan pembagian waris dikarenakan Indonesia adalah negara yang beragam suku, budaya. Dalam ketentuan Allah mengenai warisan sudah jelas disebutkan dalam Surat An-Nisa‟ ayat 11 bahwa anak laki-laki adalah dua kali lebih besar daripada anak perempuan. Masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten dalam pembagian warisan masih menggunakan sistem hukum adat yaitu dengan cara mbolo radampa untuk mencapai pembagian waris yang seimbang antara anak laki-laki dan perempuan dengan asas kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Peneliti memaparkan pembagian warisan di Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan menjadikan tokoh agama, budayawan dan juga masyarakat sebagai sumber data primer. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini dengan cara wawancara. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisa dan ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah pertama: masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima melakukan pembagian waris dengan cara Mboloradampa atau musyawarah Mufakat untuk mencapai kesepakat bersama. Dengan cara mbolo radampa, mengacu pada asas kemanfaatan pembagian bisa menghasilkan 2:1 seperti dalam Al-Qur‟an bahasa Bima: Salemba: Sancuu’ Salemba artinya sepikul, yaitu 2 (dua) bagian untuk anak laki-laki, dan Sancuu’ artinya sejinjing, yaitu 1 (satu) bagian untuk anak perempuan, dan yang kedua 1:1 Bahasa Bima: sancuu, sancuu. Sancuu, artinya sejinjing, yaitu 1(satu) bagian untuk anak laki-laki dan 1(satu) bagian pula untuk anak perempuan berdasarkan mboloradampa. kedua: pembagian warisan Munawir Sjadzali dengan pembagian waris masyarakat Desa Tumpu memiliki kesamaan dan perbedaan. Persamaanya yaitu sama-sama menghsilkan 1:1 sedangkan perbedaan terletak pada asas kemanfaatan dan asas keadilan distributif antara anak laki-laki dan perempuan.   Waris; Adat; Munawir;Sjadzali.
从穆纳维尔-斯亚德扎利的视角看比马原住民的遗产分配
由于印尼是一个民族和文化多元化的国家,因此印尼的每个地区都有自己的遗产分配方式。安拉在《安尼萨经》(Surah An-Nisa)"第 11 节 "中明确规定,儿子的继承权是女儿的两倍。博洛区屯布村的人们在分配遗产时仍然使用习惯法制度,即通过 mbolo radampa,以权宜原则在男孩和女孩之间实现遗产的均衡分配。采用的研究方法是实证研究法。研究人员解释了比马县博洛分区屯普村的遗产分配情况,并将宗教领袖、文化名人和社区作为主要数据来源。本论文的数据收集技术采用访谈的方式。然后对收集到的数据进行分析并得出结论。本研究的结果是:首先,比马行政区博洛分区屯普村的人们通过姆博洛拉达姆巴或协商一致的商议方式进行遗产分配,以达成共同协议。采用姆博罗拉达姆帕法,根据权宜原则,分割结果可以是 2:1,正如比马语《古兰经》中所说的那样:萨拉姆巴:Sancuu' Salemba 的意思是 sepikul,男孩是 2(两)份,Sancuu' 的意思是 sejinjing,女孩是 1(一份),第二个 1:1 比马语:sancuu, sancuu。Sancuu "意为 "sejinjing",即男孩和女孩各占 1 份,以 mboloradampa 为基础。 第二:Munawir Sjadzali 的遗产分配与屯布村社区的遗产分配有相似之处,也有不同之处。相同之处在于都是 1:1 的分配,不同之处在于男孩和女孩之间的权宜原则和分配公正原则。 瓦里斯;阿达特;穆纳维尔;斯贾扎利。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信