{"title":"Nur al-Nafis fi Takhrij ahadis kitab Durr al-Nafis li al-Syaikh Muhammad Nafis al-Banjari","authors":"Abdurrahim Asbiani","doi":"10.47776/islamnusantara.v4i2.708","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Syekh Muhammad Nafis bin Idris bin Husain al-Banjari, seperti mayoritas ulama MelayuIndonesia yang bermazhab Syafi’i dan Asy’ari. Lahir pada tahun 1148 H atau bertepatan 1735 M.Ia memiliki beberapa karangan diantaranya ialah kitab “al-Durru al-Nafis fi Bayan Wahidah al-Af’al wa al-Asma wa al-Shifat wa al-Dzatu al-Taqdis”, yang membahas tentang ilmu tashawuf.Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap hadis-hadis yang terdapat dalam kitab al-Durru al-Nafis. kemudian mendatangkan hukum hadis tersebut dan takhrij-nya supaya orang umum danpenuntut ilmu mengetahui apakah hadis-hadis tersebut dapat dijadikan hujjah atau tidak. Adapunmanhaj (metode) yang digunakan ialah metode Imam al-Iraqi dalam kitabnya al-Mughni al-Asfar‘an Haml al-Asfar dalam menentukan hokum hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Ihya Ulum al-Din. Dalam penelitian ini terdapat 31 hadis tanpa pengulangan yang diteliti dalam kitab tersebut.Kebanyakan hadisnya tidak sahih, yaitu 42% sahih, 19% dhaif dan 39% hadis peneliti tidakmemberikan komentar (hukum). Peneliti berprasangka bahwa Muallif mengambil hadis dikitabnya dengan orientasi ini karena ia bukan ulama hadis, melainkan ulama tasawuf.","PeriodicalId":334035,"journal":{"name":"ISLAM NUSANTARA:Journal for the Study of Islamic History and Culture","volume":"39 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ISLAM NUSANTARA:Journal for the Study of Islamic History and Culture","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47776/islamnusantara.v4i2.708","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Syekh Muhammad Nafis bin Idris bin Husain al-Banjari, seperti mayoritas ulama MelayuIndonesia yang bermazhab Syafi’i dan Asy’ari. Lahir pada tahun 1148 H atau bertepatan 1735 M.Ia memiliki beberapa karangan diantaranya ialah kitab “al-Durru al-Nafis fi Bayan Wahidah al-Af’al wa al-Asma wa al-Shifat wa al-Dzatu al-Taqdis”, yang membahas tentang ilmu tashawuf.Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap hadis-hadis yang terdapat dalam kitab al-Durru al-Nafis. kemudian mendatangkan hukum hadis tersebut dan takhrij-nya supaya orang umum danpenuntut ilmu mengetahui apakah hadis-hadis tersebut dapat dijadikan hujjah atau tidak. Adapunmanhaj (metode) yang digunakan ialah metode Imam al-Iraqi dalam kitabnya al-Mughni al-Asfar‘an Haml al-Asfar dalam menentukan hokum hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Ihya Ulum al-Din. Dalam penelitian ini terdapat 31 hadis tanpa pengulangan yang diteliti dalam kitab tersebut.Kebanyakan hadisnya tidak sahih, yaitu 42% sahih, 19% dhaif dan 39% hadis peneliti tidakmemberikan komentar (hukum). Peneliti berprasangka bahwa Muallif mengambil hadis dikitabnya dengan orientasi ini karena ia bukan ulama hadis, melainkan ulama tasawuf.