PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT INFLUENCER PELAKU ENDORSEMENT PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Annasya Fefatikha, B. Heryanti, Dharu Triasih
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT INFLUENCER PELAKU ENDORSEMENT PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN","authors":"Annasya Fefatikha, B. Heryanti, Dharu Triasih","doi":"10.26623/slr.v4i2.5278","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Persaingan usaha yang semakin ketat membuat pelaku usaha bersaing untuk melakukan endorsement dengan memanfaatkan influencer namun terjadi beberapa kasus hukum yang melibatkan influencer karena mempromosikan produk yang dapat merugikan konsumen. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial dengan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dispesifikasikan dengan deskriptif analisis dan sampel purposive sampling berupa wawancara dengan influencer dan konsumen, pengumpulan data dengan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian dan metode analisis data penelitian deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan dari penelitian ini, berdasarkan UUPK influencer tidak dapat dimintai pertanggung jawaban karena pertanggung jawaban sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha yang juga sebagai pelaku usaha periklanan yaitu pihak pengiklan sesuai Pasal 19 dan 20 UUPK. Influencer yang mengakibatkan kerugian pada konsumen melalui endorsement dapat dipidana dengan UU ITE yaitu Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan hukuman pidana Pasal 45A ayat 1 UU ITE.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"62 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.5278","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Persaingan usaha yang semakin ketat membuat pelaku usaha bersaing untuk melakukan endorsement dengan memanfaatkan influencer namun terjadi beberapa kasus hukum yang melibatkan influencer karena mempromosikan produk yang dapat merugikan konsumen. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial dengan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dispesifikasikan dengan deskriptif analisis dan sampel purposive sampling berupa wawancara dengan influencer dan konsumen, pengumpulan data dengan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian dan metode analisis data penelitian deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan dari penelitian ini, berdasarkan UUPK influencer tidak dapat dimintai pertanggung jawaban karena pertanggung jawaban sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha yang juga sebagai pelaku usaha periklanan yaitu pihak pengiklan sesuai Pasal 19 dan 20 UUPK. Influencer yang mengakibatkan kerugian pada konsumen melalui endorsement dapat dipidana dengan UU ITE yaitu Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan hukuman pidana Pasal 45A ayat 1 UU ITE.
根据 1999 年关于消费者保护的第 8 号法律,对与社交媒体 instagram 上的影响者代言有关的消费者提供法律保护
日趋激烈的商业竞争使企业行为者竞相利用有影响力的人进行代言,但也出现了多起涉及有影响力的人因推广产品而损害消费者利益的法律案件。本研究提出的问题是,如何根据有关消费者保护的第 8 号法律,对在 Instagram 社交媒体上进行代言的有影响力者的相关消费者提供法律保护,以及如何根据《电子信息和交易法》审查在社交媒体上进行代言的有影响力者的责任。本研究的目的是根据有关消费者保护的第 8 号法律,了解与 Instagram 社交媒体上有影响力者代言有关的消费者法律保护,以及如何根据《电子信息和交易法》审查社交媒体上有影响力者代言的责任。本研究采用的研究类型是法定方法的规范性法律研究,具体方法是描述性分析和有目的的抽样样本,具体形式是对影响者和消费者进行访谈,数据收集采用二级数据,一级法律材料采用法律法规形式,二级法律材料采用与研究相关的科学期刊形式,以及描述性定性研究数据分析方法。本研究的讨论结果是,根据《普通消费者权益保护法》,影响者不能承担责任,因为根据《普通消费者权益保护法》第 19 条和第 20 条,责任完全由同时也是广告业务行为者的业务行为者,即广告主承担。通过代言对消费者造成伤害的影响者可依据《信息技术教育法》受到处罚,即第 28 条第 1 款和《信息技术教育法》第 45A 条第 1 款中的刑事处罚规定。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信