Pengelolaan Alokasi, Dan Desa, Dalam Program, Pembangunan Desa, Di Desa, Muktiharjo Kecamatan, Margorejo Kabupaten, Ikbal Sadam, T. Utomo, A. H. Sukimin, Nuswanto
{"title":"PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA MUKTIHARJO KECAMATAN MARGOREJO KABUPATEN PATI","authors":"Pengelolaan Alokasi, Dan Desa, Dalam Program, Pembangunan Desa, Di Desa, Muktiharjo Kecamatan, Margorejo Kabupaten, Ikbal Sadam, T. Utomo, A. H. Sukimin, Nuswanto","doi":"10.26623/slr.v4i2.7459","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan alokasi dana desa dalam program pembangunan desa di Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum nondoktrinal/empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diolah dari hasil wawancara dengan narasumber dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data dianalisis dengan metode analisa data kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembangunan di Desa Muktiharjo sudah berjalan cukup baik dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 78 ayat 2 UndangUndang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Faktor pendukung dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam program pembangunan desa adalah partisipasi masyarakat, transparansi, perencanaan yang baik dan sarana prasarana. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu kurangnya Pendidikan dan pengetahuan, kurangnya pemantauan dan pengawasan, dan keterbatasan anggaran dana. Upaya untuk mengatasi hambatanya dengan melakukan pelatihan dan pendidikan kepada pemerintah desa dan masyarakat desa serta menjalin kerjasama dengan organisasi nirlaba, swasta atau lembaga keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan tambahan.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"5 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.7459","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan alokasi dana desa dalam program pembangunan desa di Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum nondoktrinal/empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diolah dari hasil wawancara dengan narasumber dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data dianalisis dengan metode analisa data kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembangunan di Desa Muktiharjo sudah berjalan cukup baik dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 78 ayat 2 UndangUndang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Faktor pendukung dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam program pembangunan desa adalah partisipasi masyarakat, transparansi, perencanaan yang baik dan sarana prasarana. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu kurangnya Pendidikan dan pengetahuan, kurangnya pemantauan dan pengawasan, dan keterbatasan anggaran dana. Upaya untuk mengatasi hambatanya dengan melakukan pelatihan dan pendidikan kepada pemerintah desa dan masyarakat desa serta menjalin kerjasama dengan organisasi nirlaba, swasta atau lembaga keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan tambahan.