Freniarma Lestari Cahyani, Helen Intania Surayda, E. Setyowati
{"title":"PENANGANAN PERDAGANGAN GELAP NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL","authors":"Freniarma Lestari Cahyani, Helen Intania Surayda, E. Setyowati","doi":"10.26623/slr.v4i2.7715","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perdagangan Internasional juga dapat terjadi karena perbedaan preferensi negara negara terhadap barang dan jasa tertentu. Dalam hal ini tak luput dalam ranah perdangangan Narkoba yang masuk ke Indonesia yang saat ini menjadi permasalahan nasional. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya jenis adalah yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan analisis. Pendekatan konseptual karena untuk menganalisis masalah dalam berkembang pesatnya perdangangan internasional; pendekatan analisis dilakukan dengan menganalisa bahan hukum untuk mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan secara konsepsional yaitu mengenai penangangan perdangangan gelap narkotika internasional. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan analisa data secara kualitatif yang dinyatakan dengan kata kata atau simbol. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal perspektif Hukum Internasional dan Nasional yaitu pihak Indonesia dalam hal ini (BNN) menjalin kerja sama dengan lembaga internasional yang bernama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kedua belah pihak dan tentunya membantu memaksimalkan kinerja serta penanganan BNN dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Indonesia.Dalam penelitian ini berusaha mengkaji mengenai bagaimana cara Penanganan Perdangangan Gelap Narkotika Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Nasional sehingga meminimalisir terjadinya peredaran gelap Narkotika Internasional yang masuk di Indonesia.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"263 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.7715","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perdagangan Internasional juga dapat terjadi karena perbedaan preferensi negara negara terhadap barang dan jasa tertentu. Dalam hal ini tak luput dalam ranah perdangangan Narkoba yang masuk ke Indonesia yang saat ini menjadi permasalahan nasional. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya jenis adalah yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan analisis. Pendekatan konseptual karena untuk menganalisis masalah dalam berkembang pesatnya perdangangan internasional; pendekatan analisis dilakukan dengan menganalisa bahan hukum untuk mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan secara konsepsional yaitu mengenai penangangan perdangangan gelap narkotika internasional. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan analisa data secara kualitatif yang dinyatakan dengan kata kata atau simbol. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal perspektif Hukum Internasional dan Nasional yaitu pihak Indonesia dalam hal ini (BNN) menjalin kerja sama dengan lembaga internasional yang bernama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kedua belah pihak dan tentunya membantu memaksimalkan kinerja serta penanganan BNN dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Indonesia.Dalam penelitian ini berusaha mengkaji mengenai bagaimana cara Penanganan Perdangangan Gelap Narkotika Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Nasional sehingga meminimalisir terjadinya peredaran gelap Narkotika Internasional yang masuk di Indonesia.