{"title":"IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN MELALUI POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA DEMAK KELAS IB","authors":"E. Safitri, Efi Yulistyowati, A. P. Sihotang","doi":"10.26623/slr.v4i2.7394","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Posbakum merupakan layanan pemberian bantuan hukum yang dilakukan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin di dalam mencari keadilan di pengadilan. Dengan adanya bantuan hukum secara cuma-cuma diharapkan dapat memberikan jaminan dan kesamaan terhadap masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan hukum dari perbuatan yang tidak adil. Penelitian ini akan mengkaji implementasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Posbakum di Pengadilan Agama Demak Kelas IB, kendala yang dihadapi dalam implementasi pemberian bantuan hukum tersebut, dan upaya mengatasinya. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Sebagai sampel dalam penelitian ini adalah implementasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Posbakum di Pengadilan Agama Demak Kelas IB tahun 2014 sampai 2022. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder yang diambil dengan cara wawancara, studi pustaka, dan studi dokumentasi. Data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Posbakum di Pengadilan Agama Demak Kelas IB terdiri dari pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, dan pembuatan dokumen hukum. Bantuan hukum tersebut diberikan dalam penyelesaian kasus perceraian, itsbat nikah, permohonan wali afdhol, hibah, waris, perwalian anak, dan harta bersama. Kendala yang dihadapi dalam implementasi pemberian bantuan hukum tersebut adalah : (1) kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bantuan hukum di Posbakum, (2) Masyarakat saat meminta bantuan hukum di Posbakum merasa takut, sehingga kurang terbuka dalam memberikan keterangan, berbelit-belit dan kadang-kadang tidak jujur mengenai duduk perkara yang sedang dialami. Kendala tersebut diatasi dengan cara (1) melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat mengenai bantuan hukum di Posbakum, (2) melakukan pendekatan kepada masyarakat agar tidak takut, sehingga petugas dapat menggali lebih dalam terhadap kasus yang dihadapinya.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"19 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.7394","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Posbakum merupakan layanan pemberian bantuan hukum yang dilakukan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin di dalam mencari keadilan di pengadilan. Dengan adanya bantuan hukum secara cuma-cuma diharapkan dapat memberikan jaminan dan kesamaan terhadap masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan hukum dari perbuatan yang tidak adil. Penelitian ini akan mengkaji implementasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Posbakum di Pengadilan Agama Demak Kelas IB, kendala yang dihadapi dalam implementasi pemberian bantuan hukum tersebut, dan upaya mengatasinya. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Sebagai sampel dalam penelitian ini adalah implementasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Posbakum di Pengadilan Agama Demak Kelas IB tahun 2014 sampai 2022. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder yang diambil dengan cara wawancara, studi pustaka, dan studi dokumentasi. Data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Posbakum di Pengadilan Agama Demak Kelas IB terdiri dari pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, dan pembuatan dokumen hukum. Bantuan hukum tersebut diberikan dalam penyelesaian kasus perceraian, itsbat nikah, permohonan wali afdhol, hibah, waris, perwalian anak, dan harta bersama. Kendala yang dihadapi dalam implementasi pemberian bantuan hukum tersebut adalah : (1) kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bantuan hukum di Posbakum, (2) Masyarakat saat meminta bantuan hukum di Posbakum merasa takut, sehingga kurang terbuka dalam memberikan keterangan, berbelit-belit dan kadang-kadang tidak jujur mengenai duduk perkara yang sedang dialami. Kendala tersebut diatasi dengan cara (1) melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat mengenai bantuan hukum di Posbakum, (2) melakukan pendekatan kepada masyarakat agar tidak takut, sehingga petugas dapat menggali lebih dalam terhadap kasus yang dihadapinya.