{"title":"Implementasi Rencana Pembangunan Desa di Desa Laju Bima","authors":"F. Firmansyah, A. Budiman","doi":"10.19109/intelektualita.v12i2.19488","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Rencana Pembangunan Desa di Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Penelitian ini dilakukan di kantor Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima adalah salah satu kantor pemerintahan yang seharusnya berfungsi sebagai barometer dalam perencanaan pembangunan, terutama dalam RKPDes. Subyek penelitian ini dipilih melalui purposive sampling, adapun subyek/informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa laju, Masyarakat Desa Laju. Hasil kajian menunjukkan bahwa Visi dan misi kepala desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima tidak dilampirkan di RKP Desa. Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat adalah bagian dari program dan kegiatan RKPDes. Dengan menentukan strategi ini, kita dapat memperkirakan bagaimana hasilnya nanti. Untuk memfasilitasi sumber daya dalam RKPDes di Desa Laju, masih sedikit yang digali untuk sumber daya alam karena masih banyak yang bisa dikembangkan. Sudah jelas bahwa sumber daya keuangan berasal dari APBN, APBD Kabupaten Bima (ADD dan BDPRD) dan Pades. Karena pegawai Desa Laju baru dan kurang pengalaman, mereka masih kurang memahami RKPDes. Alternatif anggaran dan sumber daya dimasukkan untuk mempertimbangkan keterbatasan RKPDes. Karena setiap rencana yang dianggarkan tidak selalu memenuhi syarat, alternatif anggaran mengacu pada pagu indikatif. Kemudian untuk memanfaatkan sumber daya lain di Desa Laju sehingga sumber daya tersebut dapat berkembang lebih baik. Kemudian untuk memastikan RKPDes yang efektif dan efisien, yang mencakup jadwal, anggaran, prioritas, prosedur operasi standar (SOP), visi, dan pengarahan. Jadwal RKPDes sudah ada dan disusun untuk memudahkan prosesnya. Karena anggaran masih kurang, pembangunan sebagian telah dimulai, tetapi akan dihentikan ketika anggaran lain turun. Kemudian, itu cukup baik untuk prioritas karena menentukan prioritas berdasarkan apa yang harus diperhatikan agar tidak ada kecurangan. Jadi, Permendagri No. 114 tahun 2014, Pasal 41 menjelaskan SOP-nya. Setelah itu, visi sudah jelas dan kecamatan dan kabupaten memberikan arahan.","PeriodicalId":113434,"journal":{"name":"Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains","volume":"267 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.19488","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Rencana Pembangunan Desa di Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Penelitian ini dilakukan di kantor Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima adalah salah satu kantor pemerintahan yang seharusnya berfungsi sebagai barometer dalam perencanaan pembangunan, terutama dalam RKPDes. Subyek penelitian ini dipilih melalui purposive sampling, adapun subyek/informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa laju, Masyarakat Desa Laju. Hasil kajian menunjukkan bahwa Visi dan misi kepala desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima tidak dilampirkan di RKP Desa. Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat adalah bagian dari program dan kegiatan RKPDes. Dengan menentukan strategi ini, kita dapat memperkirakan bagaimana hasilnya nanti. Untuk memfasilitasi sumber daya dalam RKPDes di Desa Laju, masih sedikit yang digali untuk sumber daya alam karena masih banyak yang bisa dikembangkan. Sudah jelas bahwa sumber daya keuangan berasal dari APBN, APBD Kabupaten Bima (ADD dan BDPRD) dan Pades. Karena pegawai Desa Laju baru dan kurang pengalaman, mereka masih kurang memahami RKPDes. Alternatif anggaran dan sumber daya dimasukkan untuk mempertimbangkan keterbatasan RKPDes. Karena setiap rencana yang dianggarkan tidak selalu memenuhi syarat, alternatif anggaran mengacu pada pagu indikatif. Kemudian untuk memanfaatkan sumber daya lain di Desa Laju sehingga sumber daya tersebut dapat berkembang lebih baik. Kemudian untuk memastikan RKPDes yang efektif dan efisien, yang mencakup jadwal, anggaran, prioritas, prosedur operasi standar (SOP), visi, dan pengarahan. Jadwal RKPDes sudah ada dan disusun untuk memudahkan prosesnya. Karena anggaran masih kurang, pembangunan sebagian telah dimulai, tetapi akan dihentikan ketika anggaran lain turun. Kemudian, itu cukup baik untuk prioritas karena menentukan prioritas berdasarkan apa yang harus diperhatikan agar tidak ada kecurangan. Jadi, Permendagri No. 114 tahun 2014, Pasal 41 menjelaskan SOP-nya. Setelah itu, visi sudah jelas dan kecamatan dan kabupaten memberikan arahan.