Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022

Mohammad Fa iq A mir Rizki, Dominikus Rato, Galuh Puspaningrum
{"title":"Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022","authors":"Mohammad Fa iq A mir Rizki, Dominikus Rato, Galuh Puspaningrum","doi":"10.18860/jfs.v7i3.4145","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan disatu sisi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara implisit diinterpretasikan sebagai ketentuan yang memberikan halangan dilakukan perkawinan beda agama dan dilain sisi ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kesempatan dilakukan pencatatan perkawinan beda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Tujuan Penelitian untuk mengetahui status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggubakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah status perkawinan beda agama berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 ditentukan oleh hukum agama melalui institusi keagamaan untuk melakukan interpretasi dan menentukan perkawinan tersebut absah. Formalitas pencatatan perkawinan beda agama sebagai kepentingan dan tanggung jawab negara menurut ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dilakukan sepanjang hasil interpretasi institusi keagamaan menentukan keabsahan perkawinan tersebut.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"39 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sakina: Journal of Family Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i3.4145","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan disatu sisi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara implisit diinterpretasikan sebagai ketentuan yang memberikan halangan dilakukan perkawinan beda agama dan dilain sisi ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kesempatan dilakukan pencatatan perkawinan beda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Tujuan Penelitian untuk mengetahui status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggubakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah status perkawinan beda agama berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 ditentukan oleh hukum agama melalui institusi keagamaan untuk melakukan interpretasi dan menentukan perkawinan tersebut absah. Formalitas pencatatan perkawinan beda agama sebagai kepentingan dan tanggung jawab negara menurut ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dilakukan sepanjang hasil interpretasi institusi keagamaan menentukan keabsahan perkawinan tersebut.
宪法法院第 24/PUU-XX/2022 号判决后印度尼西亚不同信仰间婚姻的确定性
不同信仰间的婚姻现象是印度尼西亚多元社会中不可阻挡的社会现实,它在司法领域占据着灰色空间,因为一方面,1974 年关于婚姻的第 1 号法律第 2 条第(1)款的规定被隐晦地解释为阻碍不同信仰间婚姻的规定,另一方面,2006 年关于人口管理的第 23 号法律第 35 条(a)款的规定为记录不同信仰间的婚姻提供了机会。本研究提出的问题是,在宪法法院第 24/PUU-XX/2022 号裁决之后,不同信仰间婚姻的法律地位如何。本研究的目的是了解宪法法院第 24/PUU-XX/2022 号判决后不同信仰间婚姻的法律地位。本研究采用的方法是规范法学,使用了三种方法,即法定方法、案例方法和概念方法。本研究的结果是,根据宪法法院第 24/PUU-XX/2022 号裁决,宗教间婚姻的地位由宗教法律通过宗教机构来解释和确定婚姻的有效性。根据关于人口管理的第 23/2006 号法律第 35 条(a)款的规定,只要宗教机构的解释结果确定婚姻的有效性,就可以将不同信仰间的婚姻作为国家的利益和责任正式记录在案。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信