{"title":"Rekonstruksi Kebijakan Terhadap Regulasi Zakat Pada Masa Kolonial Belanda di Indonesia","authors":"Handoyo Handoyo","doi":"10.32699/syariati.v9i2.5867","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini berupaya merekonstruksi bentuk kebijakan pemerintah kolonial Belanda terhadap regulasi di Indonesia dengan mengkaji beberapa sumber yang relevan dengan kajian ini. Zakat merupakan suatu kewajiban yang melekat bagi ke-Islam-an seseorang dan telah dijalankan dengan baik jauh sebelum kedatangan kolonialisme. Satu hal menarik adalah sejak awal Pemerintah Kolonial Belanda tidak mau mengurusi zakat karena tidak paham Islam yang ada di Indonesia dan tidak mau dianggap mencapuri urusan umat Islam. Sebelum kedatang kolonial Belanda, dana zakat yang diperoleh digunakan untuk menopang perjalanan pemerintahan yang ada di kesultanan-kesultanan Islam sebagai sebuah kewajiban keagamaan dan juga sebagai penguatan ekonomi masyarakat. Setelah Kehadiran Christian Snouck Hurgronje di Nusantara, ia mengarahkan agar zakat sebagai ibadah tetap berlangsung dengan batas-batas tertentu yang selaras dengan aturan pemerintah Kolonial Belanda. Ibadah zakat dalam bentuk ekspresi Islam politik dilarang secara tegas oleh pemerintah pada waktu itu. Meski demikian, sikap pemerintah Kolonial Belanda terhadap zakat justru mendua. Di satu sisi pemerintah tidak mau campur tangan, tapi di sisi lain pemerintah melantik penghulu yang salah satu tugasnya adalah mengurusi zakat dan dana kas masjid.","PeriodicalId":193908,"journal":{"name":"Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum","volume":"38 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32699/syariati.v9i2.5867","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini berupaya merekonstruksi bentuk kebijakan pemerintah kolonial Belanda terhadap regulasi di Indonesia dengan mengkaji beberapa sumber yang relevan dengan kajian ini. Zakat merupakan suatu kewajiban yang melekat bagi ke-Islam-an seseorang dan telah dijalankan dengan baik jauh sebelum kedatangan kolonialisme. Satu hal menarik adalah sejak awal Pemerintah Kolonial Belanda tidak mau mengurusi zakat karena tidak paham Islam yang ada di Indonesia dan tidak mau dianggap mencapuri urusan umat Islam. Sebelum kedatang kolonial Belanda, dana zakat yang diperoleh digunakan untuk menopang perjalanan pemerintahan yang ada di kesultanan-kesultanan Islam sebagai sebuah kewajiban keagamaan dan juga sebagai penguatan ekonomi masyarakat. Setelah Kehadiran Christian Snouck Hurgronje di Nusantara, ia mengarahkan agar zakat sebagai ibadah tetap berlangsung dengan batas-batas tertentu yang selaras dengan aturan pemerintah Kolonial Belanda. Ibadah zakat dalam bentuk ekspresi Islam politik dilarang secara tegas oleh pemerintah pada waktu itu. Meski demikian, sikap pemerintah Kolonial Belanda terhadap zakat justru mendua. Di satu sisi pemerintah tidak mau campur tangan, tapi di sisi lain pemerintah melantik penghulu yang salah satu tugasnya adalah mengurusi zakat dan dana kas masjid.