Perlindungan Hukum Bagi Suporter Atas Suatu Kegiatan Penyelenggaraan Pertandingan Sepak Bola

M. Arief, Abdul Halim Barkatullah, Saprudin Saprudin
{"title":"Perlindungan Hukum Bagi Suporter Atas Suatu Kegiatan Penyelenggaraan Pertandingan Sepak Bola","authors":"M. Arief, Abdul Halim Barkatullah, Saprudin Saprudin","doi":"10.32699/syariati.v9i2.4668","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya terluka pasca pertandingan Liga 1 Persebaya vs Arema FC pada 1 Oktober 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan. Pengaturan jaminan keselamatan dan keamanan penonton maupun suporter yang harus mendapat perlindungan hukum di dalam maupun di luar pertandingan olahraga serta memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk diatur dalam Pasal 54 danPasal 55 Undang-Undang Keolahragaan. Namun, dalam Undang-Undang a quo tidak sejalan dengan tanggung jawab pelaku usaha sehingga merugikan hak-hak keperdataan suporter atas suatu kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Melalui penelitian hukum normatif diketahui bahwa: Pertama, Hak-hak keperdataan suporter atas suatu kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola ada 2 yaitu hak keperdataan suporter yang bersifat relatif dan hak mutlak atas suatu benda. Kedua, Pertanggungjawaban penyelenggara dalam aspek hukum perdata yaitu suporter dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak penyelenggara pertandingan sepak bola yaitu Panitia Pelaksana berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan kepada PSSI dan PT LIB berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata atau menggunakan konsep vicarious liability. Pertanggungjawaban secara hukum administrasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan. Pertanggungjawaban secara hukum pidana, suporter dapat melaporkan PSSI dan PT LIB kepada pihak berwajib (Pasal 103 Ayat 1 jo Pasal 52 Undang-Undang Keolahragaan). Serta, PT Liga Indonesia Baru dapat diminta ganti rugi berdasarkan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.","PeriodicalId":193908,"journal":{"name":"Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum","volume":"25 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32699/syariati.v9i2.4668","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya terluka pasca pertandingan Liga 1 Persebaya vs Arema FC pada 1 Oktober 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan. Pengaturan jaminan keselamatan dan keamanan penonton maupun suporter yang harus mendapat perlindungan hukum di dalam maupun di luar pertandingan olahraga serta memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk diatur dalam Pasal 54 danPasal 55 Undang-Undang Keolahragaan. Namun, dalam Undang-Undang a quo tidak sejalan dengan tanggung jawab pelaku usaha sehingga merugikan hak-hak keperdataan suporter atas suatu kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Melalui penelitian hukum normatif diketahui bahwa: Pertama, Hak-hak keperdataan suporter atas suatu kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola ada 2 yaitu hak keperdataan suporter yang bersifat relatif dan hak mutlak atas suatu benda. Kedua, Pertanggungjawaban penyelenggara dalam aspek hukum perdata yaitu suporter dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak penyelenggara pertandingan sepak bola yaitu Panitia Pelaksana berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan kepada PSSI dan PT LIB berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata atau menggunakan konsep vicarious liability. Pertanggungjawaban secara hukum administrasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan. Pertanggungjawaban secara hukum pidana, suporter dapat melaporkan PSSI dan PT LIB kepada pihak berwajib (Pasal 103 Ayat 1 jo Pasal 52 Undang-Undang Keolahragaan). Serta, PT Liga Indonesia Baru dapat diminta ganti rugi berdasarkan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
足球比赛组织活动支持者的法律保护
在 2022 年 10 月 1 日 Persebaya 对 Arema FC 的甲级联赛后发生的造成 135 人死亡和数百人受伤的 Kanjuruhan 惨案违反了《体育法》。体育法》第 54 条和第 55 条规定了观众和支持者的安全保障条例,他们必须在体育比赛内外获得法律保护,并根据入场券的价值获得相应的设施。然而,《体育法》与企业行为者的责任不符,损害了足球比赛组织活动支持者的公民权利。通过规范性法律研究,我们了解到第一,在组织足球比赛的活动中,支持者的民事权利有两种,即支持者的相对民事权利和对客体的绝对权利。第二,组织者在民法方面的责任,即支持者可以依据《民法典》第 1365 条对足球比赛的组织者,即组织委员会提起诉讼,也可以依据《民法典》第 1367 条或使用替代责任的概念对 PSSI 和 PT LIB 提起诉讼。行政法责任,中央政府和地方政府有责任实现组织体育运动的目标。刑法责任,支持者可向当局举报 PSSI 和 PT LIB(《体育法》第 103 条第 1 款和第 52 条)。此外,还可根据印尼最高法院关于公司刑事案件处理程序的第 13/2016 号条例第 20 条要求 PT Liga Indonesia Baru 进行赔偿。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信