ANALISIS METODE PENYELESAIAN SENGKETA KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA

Fatahullah Fatahullah, Musakir Salat, Haeratun Haerun, J. Jamaludin
{"title":"ANALISIS METODE PENYELESAIAN SENGKETA KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA","authors":"Fatahullah Fatahullah, Musakir Salat, Haeratun Haerun, J. Jamaludin","doi":"10.29303/pepadu.v4i3.3613","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fenomena perubahan sikap/perilaku masyarakat dalam hal pembagian warisan yang tidak mengindahkan kultul atau budaya dan adat istiadat dalam masyarakat dapat merubah tatanan sosial yang selama ini diyakini oleh masyarakat. Salah satu sengketa yang sering muncul dimasyarakat adalah sengketa terhadap harta warisan. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui litigasi dan melalui non litigasi. Peran kepala desa menjadi sangat penting dalam upaya pertama untuk menghindari konflik terhadap harta warisan. Adapun tujuan dari pelaksanaan pengabdian ini adalah sebagai wujud pelaksanaan tri darma dalam bentuk memberikan pemahaman dalam penyelesaian sengketa kewarisan. Sedangkan manfaatkan atas pelaksanaan pengabdian ini adalah Masyarakat akan mengetahui prosedur, manfaat dan akibat hukum terhadap setiap pilihan dalam penyelesaian sengketa warisan. Metode kegiatannya adalah ceramah interaktif dan diskusi peserta. Dalam pelaksanaan pengabdian diketahui bahwa masih banyak Masyarakat yang masih bingung dengan system hukum kewarisan perdata, adat dan agama. Sehingga mencampuradukan ketiga system tersebut dan yang terpenting para ahli waris mendapatkan haknya walaupun dengan nilai yang berbeda-beda. Masyarakat memahami kewarisan adat berdasarkan pada kebiasaan turun-temurun. Sedangkan kewarisan agama khususnya Islam dipahami dari tokoh agama atau Tuan Guru yang ada di desa. Secara umum Masyarakat memahami bagian-bagian dalam hukum kewarisan agama. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mereka mencampurkannya dengan hukum waris adat, misalnya dengan system hibah wasiat. Kalaupun ada masalah warisan, itu terjadi setelah pewaris meninggal dunia dan diselesaikan dengan system kekeluargaan oleh pemangku Masyarakat baik ditingkat dusun maupun oleh kepala desa. Tetapi ada juga yang tidak puas dan menyelesaikannya melalui Lembaga peradilan, sekaligus bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukumnya.","PeriodicalId":509052,"journal":{"name":"Jurnal Pepadu","volume":"150 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pepadu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/pepadu.v4i3.3613","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Fenomena perubahan sikap/perilaku masyarakat dalam hal pembagian warisan yang tidak mengindahkan kultul atau budaya dan adat istiadat dalam masyarakat dapat merubah tatanan sosial yang selama ini diyakini oleh masyarakat. Salah satu sengketa yang sering muncul dimasyarakat adalah sengketa terhadap harta warisan. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui litigasi dan melalui non litigasi. Peran kepala desa menjadi sangat penting dalam upaya pertama untuk menghindari konflik terhadap harta warisan. Adapun tujuan dari pelaksanaan pengabdian ini adalah sebagai wujud pelaksanaan tri darma dalam bentuk memberikan pemahaman dalam penyelesaian sengketa kewarisan. Sedangkan manfaatkan atas pelaksanaan pengabdian ini adalah Masyarakat akan mengetahui prosedur, manfaat dan akibat hukum terhadap setiap pilihan dalam penyelesaian sengketa warisan. Metode kegiatannya adalah ceramah interaktif dan diskusi peserta. Dalam pelaksanaan pengabdian diketahui bahwa masih banyak Masyarakat yang masih bingung dengan system hukum kewarisan perdata, adat dan agama. Sehingga mencampuradukan ketiga system tersebut dan yang terpenting para ahli waris mendapatkan haknya walaupun dengan nilai yang berbeda-beda. Masyarakat memahami kewarisan adat berdasarkan pada kebiasaan turun-temurun. Sedangkan kewarisan agama khususnya Islam dipahami dari tokoh agama atau Tuan Guru yang ada di desa. Secara umum Masyarakat memahami bagian-bagian dalam hukum kewarisan agama. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mereka mencampurkannya dengan hukum waris adat, misalnya dengan system hibah wasiat. Kalaupun ada masalah warisan, itu terjadi setelah pewaris meninggal dunia dan diselesaikan dengan system kekeluargaan oleh pemangku Masyarakat baik ditingkat dusun maupun oleh kepala desa. Tetapi ada juga yang tidak puas dan menyelesaikannya melalui Lembaga peradilan, sekaligus bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukumnya.
印度尼西亚伊斯兰遗产争议解决方法分析
在遗产分配方面,如果社区的态度/行为发生变化,而不注意社区的文化或文化和习俗,这种现象就会改变社区所信奉的社会秩序。社会中经常出现的纠纷之一就是继承财产纠纷。解决纠纷的方式有诉讼和非诉讼两种。在避免继承财产冲突的第一项工作中,村长的作用非常重要。实施这项服务的目的是在解决继承纠纷时,以提供理解的形式实施 "三达玛"。同时,开展这项服务的好处是让社区居民了解解决继承纠纷的程序、好处和每种选择的法律后果。活动方式是互动讲座和参与讨论。在开展这项服务的过程中,我们了解到仍有许多人对民事继承、习惯继承和宗教继承的法律制度感到困惑。因此,他们将这三种制度混为一谈,而最重要的是,即使价值观不同,继承人也能获得自己的权利。社会对习惯继承的理解是基于世袭习俗。与此同时,宗教继承,尤其是伊斯兰教继承,是从村里的宗教领袖或 "端姑"(Tuan Guru)那里了解的。总的来说,社区了解宗教继承法的部分内容。但在实践中,他们会将宗教继承法与习惯继承法混为一谈,例如与遗赠制度混为一谈。即使出现继承问题,也是在继承人去世后,由都顺一级的社区领袖或村长通过家庭制度解决。但也有人不满意,通过司法机构解决,目的是提供更多的法律确定性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信