{"title":"PENERAPAN ASAS NO WORK NO PAY TERHADAP PEKERJA YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19","authors":"Muhidin, Candra Robasa Sijabat","doi":"10.54783/jser.v5i2.127","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Asas \"No Work, No Pay\" merupakan prinsip dalam hubungan kerja yang menyatakan bahwa pekerja hanya berhak menerima pembayaran atau upah jika mereka benar-benar melakukan pekerjaan atau perintah yang telah ditugaskan, dengan kata lain upah tidak diberikan jika mereka tidak melakukan pekerjaan. Selama masa Pandemi Covid-19 baik pengusaha maupun pekerja menghadapi tantangan yang signifikan, pandemi Covid-19 telah memaksa pengusaha untuk tidak mempekerjakan pekerja dengan berbagai pertimbangan baik terkait dengan regulasi berupa protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun strategi perusahaan dalam upaya untuk mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Pada masa pandemi Covid-19 penerapan asas ini juga memunculkan sejumlah polemik dan kontroversi terutama dalam situasi-situasi yang tidak dapat dikendalikan baik oleh pekerja maupun pengusaha. \"No Work, No Pay\" sebagai salah satu asas yang mengacu pada produktivitas sering digunakan untuk mempertahankan keberlangsungan usaha sebuah perusahaan terutama pada masa-masa sulit. Artikel ini mengeksplorasi penerapan asas \"No Work, No Pay\" terutama dalam kondisi darurat pada masa pandemi Covid-19, mencakup dampaknya terhadap upah pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Artikel ini juga menyajikan alternatif proses atau langkah-langkah mitigasi yang dapat diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan hak-hak pekerja selama masa krisis Pandemi Covid-19.","PeriodicalId":423751,"journal":{"name":"Journal of Social and Economics Research","volume":"59 19","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social and Economics Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54783/jser.v5i2.127","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Asas "No Work, No Pay" merupakan prinsip dalam hubungan kerja yang menyatakan bahwa pekerja hanya berhak menerima pembayaran atau upah jika mereka benar-benar melakukan pekerjaan atau perintah yang telah ditugaskan, dengan kata lain upah tidak diberikan jika mereka tidak melakukan pekerjaan. Selama masa Pandemi Covid-19 baik pengusaha maupun pekerja menghadapi tantangan yang signifikan, pandemi Covid-19 telah memaksa pengusaha untuk tidak mempekerjakan pekerja dengan berbagai pertimbangan baik terkait dengan regulasi berupa protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun strategi perusahaan dalam upaya untuk mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Pada masa pandemi Covid-19 penerapan asas ini juga memunculkan sejumlah polemik dan kontroversi terutama dalam situasi-situasi yang tidak dapat dikendalikan baik oleh pekerja maupun pengusaha. "No Work, No Pay" sebagai salah satu asas yang mengacu pada produktivitas sering digunakan untuk mempertahankan keberlangsungan usaha sebuah perusahaan terutama pada masa-masa sulit. Artikel ini mengeksplorasi penerapan asas "No Work, No Pay" terutama dalam kondisi darurat pada masa pandemi Covid-19, mencakup dampaknya terhadap upah pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Artikel ini juga menyajikan alternatif proses atau langkah-langkah mitigasi yang dapat diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan hak-hak pekerja selama masa krisis Pandemi Covid-19.