{"title":"Perlakuan Khusus terhadap Narapidana Kelompok Lanjut Usia dalam Peningkatan Kesejahteraan dan Kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan","authors":"B. Saputra, M. Subroto","doi":"10.19109/intelektualita.v12i002.19721","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi perlakuan terhadap narapidana lanjut usia. Terutama, dalam pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan dan status kesehatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia secara umum sudah menjadi acuan dalam memberikan pembinaan, perawatan, dan perlakuan khusus bagi tahanan dan narapidana lanjut usia, meskipun demikian norma-norma yang ada intervensi sudah terkandung di dalam perlakuan tersebut, tetapi belum sepenuhnya semua selaras dengan berbagai instrumen terhadap HAM yang terkandung di dalam DUHAM.","PeriodicalId":113434,"journal":{"name":"Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19721","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi perlakuan terhadap narapidana lanjut usia. Terutama, dalam pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan dan status kesehatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia secara umum sudah menjadi acuan dalam memberikan pembinaan, perawatan, dan perlakuan khusus bagi tahanan dan narapidana lanjut usia, meskipun demikian norma-norma yang ada intervensi sudah terkandung di dalam perlakuan tersebut, tetapi belum sepenuhnya semua selaras dengan berbagai instrumen terhadap HAM yang terkandung di dalam DUHAM.