{"title":"Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan","authors":"Zakiyah Rahim, M. Subroto","doi":"10.19109/intelektualita.v12i002.19765","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak dan kesejahteraan disabilitas di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode studi pustaka. Hasil dari menunjukkan bahwa pemenuhan hak dan kesejahteraan disabilitas di lembaga pemasyarakatan adalah tanggung jawab bersama masyarakat dan sistem peradilan pidana. Ini melibatkan upaya untuk memastikan aksesibilitas fisik dan layanan kesehatan mental yang memadai, perlakuan yang manusiawi, pelatihan petugas pemasyarakatan yang sesuai, rehabilitasi yang setara, dan pemantauan yang ketat. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, kita dapat memastikan bahwa individu dengan disabilitas di dalam sistem pemasyarakatan mendapatkan perlindungan dan perawatan yang mereka butuhkan untuk memungkinkan mereka mendapatkan kesempatan untuk memulai kembali hidup mereka setelah masa tahanan mereka berakhir.","PeriodicalId":113434,"journal":{"name":"Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains","volume":"30 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19765","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak dan kesejahteraan disabilitas di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode studi pustaka. Hasil dari menunjukkan bahwa pemenuhan hak dan kesejahteraan disabilitas di lembaga pemasyarakatan adalah tanggung jawab bersama masyarakat dan sistem peradilan pidana. Ini melibatkan upaya untuk memastikan aksesibilitas fisik dan layanan kesehatan mental yang memadai, perlakuan yang manusiawi, pelatihan petugas pemasyarakatan yang sesuai, rehabilitasi yang setara, dan pemantauan yang ketat. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, kita dapat memastikan bahwa individu dengan disabilitas di dalam sistem pemasyarakatan mendapatkan perlindungan dan perawatan yang mereka butuhkan untuk memungkinkan mereka mendapatkan kesempatan untuk memulai kembali hidup mereka setelah masa tahanan mereka berakhir.