Nihayatus Sa'adah, Rahardhita Widyatra, Hani'ah Mahmudah, Muhammad Milchan, Anang Budikarso, Djoko Santoso, A. Ratri, Faridatun Nadziroh, Ellsa Christy Maharani
{"title":"Pemanfaatan Sound Level Meter untuk Mengukur Level Pengeras Suara Masjid dan Musala","authors":"Nihayatus Sa'adah, Rahardhita Widyatra, Hani'ah Mahmudah, Muhammad Milchan, Anang Budikarso, Djoko Santoso, A. Ratri, Faridatun Nadziroh, Ellsa Christy Maharani","doi":"10.31284/j.jpp-iptek.2023.v7i2.4770","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menurut Menteri Agama sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Merujuk kepada poin C.2.c tentang Ketentuan Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Dari ketentuan tersebut, Prodi Sarjana Terapan Teknik Telekomunikasi akan menerapkan sistem pengukur level pengeras suara masjid dan musala sebagai standardisasi dan prosedur operasi khusus (SOP) yang dapat digunakan dengan mudah oleh masjid dan musala yang ada di seluruh Indonesia. Penggunaan alat pengukur level suara yang ada di pasar atau yang dapat disebut sebagai digital sound level meter, akan digunakan untuk mempermudah operasional dan ketersediaan alat. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini, diharapkan alat pengukur suara takmir masjid dan masyarakat dapat menggunakan pengeras suara masjid sesuai Surat Edaran Menteri Agama No SE. 05 Tahun 2022.","PeriodicalId":169848,"journal":{"name":"JPP IPTEK (Jurnal Pengabdian dan Penerapan IPTEK)","volume":"11 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JPP IPTEK (Jurnal Pengabdian dan Penerapan IPTEK)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31284/j.jpp-iptek.2023.v7i2.4770","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Menurut Menteri Agama sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Merujuk kepada poin C.2.c tentang Ketentuan Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Dari ketentuan tersebut, Prodi Sarjana Terapan Teknik Telekomunikasi akan menerapkan sistem pengukur level pengeras suara masjid dan musala sebagai standardisasi dan prosedur operasi khusus (SOP) yang dapat digunakan dengan mudah oleh masjid dan musala yang ada di seluruh Indonesia. Penggunaan alat pengukur level suara yang ada di pasar atau yang dapat disebut sebagai digital sound level meter, akan digunakan untuk mempermudah operasional dan ketersediaan alat. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini, diharapkan alat pengukur suara takmir masjid dan masyarakat dapat menggunakan pengeras suara masjid sesuai Surat Edaran Menteri Agama No SE. 05 Tahun 2022.