{"title":"Interfaith Marriage in Achieving Household Harmony","authors":"Siti Nur Hidayah, Nilatul Muzkiyah, Widodo Hami","doi":"10.35905/marital_hki.v2i1.7254","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam sebuah pernikahan, seharusnya dipertimbangkan kesetaraan antara calon suami dan istri untuk menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, kenyataannya, banyak pernikahan yang tidak memperhatikan aspek tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dan menggunakan metode literature reviu dengan mengumpulkan penelitian terdahulu dari berbagai sumber, baik media cetak maupun media elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pandangan tokoh pemuka organisasi keagamaan berbeda-beda terkait pernikahan beda organisasi keagamaan. Meskipun beberapa organisasi seperti NU dan LDII menyarankan menikah dengan sesama organisasi keagamaan, Muhammadiyah tidak mempermasalahkan pernikahan beda organisasi keagamaan. Pasangan yang menjalani pernikahan semacam ini menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mencapai keharmonisan dalam pernikahan beda organisasi keagamaan, pasangan diharapkan untuk menurunkan ego, menjaga cinta, menyamakan pendapat, menstabilkan perekonomian, saling membantu, percaya, terbuka, dan bekerja sama. Ketika muncul masalah, penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan pendekatan pemahaman, penghormatan, dan keterbukaan. Kesadaran bahwa perceraian bukanlah solusi terbaik menjadi landasan bagi upaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas hubungan dalam rumah tangga.","PeriodicalId":168819,"journal":{"name":"Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam","volume":"63 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35905/marital_hki.v2i1.7254","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam sebuah pernikahan, seharusnya dipertimbangkan kesetaraan antara calon suami dan istri untuk menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, kenyataannya, banyak pernikahan yang tidak memperhatikan aspek tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dan menggunakan metode literature reviu dengan mengumpulkan penelitian terdahulu dari berbagai sumber, baik media cetak maupun media elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pandangan tokoh pemuka organisasi keagamaan berbeda-beda terkait pernikahan beda organisasi keagamaan. Meskipun beberapa organisasi seperti NU dan LDII menyarankan menikah dengan sesama organisasi keagamaan, Muhammadiyah tidak mempermasalahkan pernikahan beda organisasi keagamaan. Pasangan yang menjalani pernikahan semacam ini menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mencapai keharmonisan dalam pernikahan beda organisasi keagamaan, pasangan diharapkan untuk menurunkan ego, menjaga cinta, menyamakan pendapat, menstabilkan perekonomian, saling membantu, percaya, terbuka, dan bekerja sama. Ketika muncul masalah, penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan pendekatan pemahaman, penghormatan, dan keterbukaan. Kesadaran bahwa perceraian bukanlah solusi terbaik menjadi landasan bagi upaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas hubungan dalam rumah tangga.