{"title":"Pengaruh Tingkat Return on Assets Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak","authors":"Diamonalisa Diamonalisa","doi":"10.29210/020232553","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan pemain utama dalam sektor industri pertambangan batu bara dunia. Selama puluhan tahun, industri batu bara selalu dibanggakan oleh negara, karena kontribusinya yang besar dalam perekonomian nasional. Posisi tersebut membuat pelaku industri pertambangan terkadang kurang mendapatkan pengawasan yang memadai, sehingga sering kali terjadi praktik-praktik tidak bermoral seperti penghindaran pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh ukuran perusahaan dengan penghindaran pajak pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di BEI tahun 2012-2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Berdasarkan pengujian hipotesis yang diperoleh dengan Uji t didapatkan hasil yang menunjukkan nilai signifikansi 0,000 ≤ 0,05, maka H2 diterima yaitu Ukuran Perusahaan berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Hasil Uji t juga menunjukkan bahwa koefisien regresi Ukuran Perusahaan sebesar 0,197. Dengan demikian hasil tersebut menunjukkan bahwa Ukuran Perusahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Penghindaran Pajak yang diproksikan dengan Cash Effective Tax Rate (CETR). Hal ini berarti semakin besar perusahaan maka penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan semakin tinggi.Berdasarkan pengujian hipotesis yang diperoleh dengan Uji t didapatkan hasil yang menunjukkan nilai signifikansi 0,000 ≤ 0,05, maka H2 diterima yaitu Ukuran Perusahaan berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Hasil Uji t juga menunjukkan bahwa koefisien regresi Ukuran Perusahaan sebesar 0,197. Dengan demikian hasil tersebut menunjukkan bahwa Ukuran Perusahaan yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap Penghindaran Pajak yang diproksikan dengan Cash Effective Tax Rate (CETR). Hal ini berarti semakin besar perusahaan maka penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan semakin tinggi.","PeriodicalId":510476,"journal":{"name":"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)","volume":"95 7","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29210/020232553","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Indonesia merupakan pemain utama dalam sektor industri pertambangan batu bara dunia. Selama puluhan tahun, industri batu bara selalu dibanggakan oleh negara, karena kontribusinya yang besar dalam perekonomian nasional. Posisi tersebut membuat pelaku industri pertambangan terkadang kurang mendapatkan pengawasan yang memadai, sehingga sering kali terjadi praktik-praktik tidak bermoral seperti penghindaran pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh ukuran perusahaan dengan penghindaran pajak pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di BEI tahun 2012-2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Berdasarkan pengujian hipotesis yang diperoleh dengan Uji t didapatkan hasil yang menunjukkan nilai signifikansi 0,000 ≤ 0,05, maka H2 diterima yaitu Ukuran Perusahaan berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Hasil Uji t juga menunjukkan bahwa koefisien regresi Ukuran Perusahaan sebesar 0,197. Dengan demikian hasil tersebut menunjukkan bahwa Ukuran Perusahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Penghindaran Pajak yang diproksikan dengan Cash Effective Tax Rate (CETR). Hal ini berarti semakin besar perusahaan maka penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan semakin tinggi.Berdasarkan pengujian hipotesis yang diperoleh dengan Uji t didapatkan hasil yang menunjukkan nilai signifikansi 0,000 ≤ 0,05, maka H2 diterima yaitu Ukuran Perusahaan berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Hasil Uji t juga menunjukkan bahwa koefisien regresi Ukuran Perusahaan sebesar 0,197. Dengan demikian hasil tersebut menunjukkan bahwa Ukuran Perusahaan yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap Penghindaran Pajak yang diproksikan dengan Cash Effective Tax Rate (CETR). Hal ini berarti semakin besar perusahaan maka penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan semakin tinggi.