STUDI PERBANDINGAN KEBIJAKAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG

Wiwik Wiharti, Sholihin As’ad, Fajar Sri Handayani
{"title":"STUDI PERBANDINGAN KEBIJAKAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG","authors":"Wiwik Wiharti, Sholihin As’ad, Fajar Sri Handayani","doi":"10.36040/semsina.v4i01.8040","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permen PUPR No. 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung menjelaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki sertifikat laik fungsi sebagai syarat untuk dimanfaatkan. Sertifikat laik fungsi menyatakan suatu kondisi bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan. Sedangkan persyaratan laik fungsi meliputi tata bangunan, persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Kebijakan ini tidak hanya diberlakukan di Indonesia namun juga diberlakukan di berbagai negara dengan istilah dokumen atau sertifikat yang berbeda-beda. Di Malaysia dikenal dengan Certificate of Compliance and Completion (CCC), sedangkan di India dikenal dengan Completion Certificate (CC) dan Occupancy Certificate (OC). Pada penelitian ini akan membandingkan sertifikat kelaikan bangunan gedung dari masing-masing negara yaitu, Indonesia, Malaysia dan India. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji masing-masing kebijakan sehingga diharapkan dapat menambah wawasan serta saran untuk pertimbangan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang. Dari hasil kajian menunjukkan peraturan di Negara India cukup tegas pada sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan, namun untuk kategori bangunan tidak dibedakan terkait dengan masa berlaku sertifikat kelaikan bangunan. Hal yang sama juga diberlakukan di Negara Malaysia. Berbeda dengan Negara Indonesia, di Indonesia dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori dengan masa berlaku yang berbeda-beda, namun untuk sanksi pelanggaran masih belum diterapkan secara penuh. Hal ini bisa jadi disebabkan karena masih belum meratanya pengetahuan terkait sertifikat laik fungsi bangunan gedung","PeriodicalId":503738,"journal":{"name":"Prosiding SEMSINA","volume":"10 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SEMSINA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36040/semsina.v4i01.8040","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Permen PUPR No. 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung menjelaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki sertifikat laik fungsi sebagai syarat untuk dimanfaatkan. Sertifikat laik fungsi menyatakan suatu kondisi bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan. Sedangkan persyaratan laik fungsi meliputi tata bangunan, persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Kebijakan ini tidak hanya diberlakukan di Indonesia namun juga diberlakukan di berbagai negara dengan istilah dokumen atau sertifikat yang berbeda-beda. Di Malaysia dikenal dengan Certificate of Compliance and Completion (CCC), sedangkan di India dikenal dengan Completion Certificate (CC) dan Occupancy Certificate (OC). Pada penelitian ini akan membandingkan sertifikat kelaikan bangunan gedung dari masing-masing negara yaitu, Indonesia, Malaysia dan India. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji masing-masing kebijakan sehingga diharapkan dapat menambah wawasan serta saran untuk pertimbangan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang. Dari hasil kajian menunjukkan peraturan di Negara India cukup tegas pada sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan, namun untuk kategori bangunan tidak dibedakan terkait dengan masa berlaku sertifikat kelaikan bangunan. Hal yang sama juga diberlakukan di Negara Malaysia. Berbeda dengan Negara Indonesia, di Indonesia dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori dengan masa berlaku yang berbeda-beda, namun untuk sanksi pelanggaran masih belum diterapkan secara penuh. Hal ini bisa jadi disebabkan karena masih belum meratanya pengetahuan terkait sertifikat laik fungsi bangunan gedung
建筑功能证书政策的比较研究
关于建筑物功能证书的第 27/2018 号 PUPR 法规规定,每栋建筑物都必须有功能证书作为使用条件。该证书规定了一个条件,即建筑物必须符合特定建筑功能的行政和技术要求。同时,功能可行性要求包括建筑程序、安全、健康、舒适和便利要求。这项政策不仅适用于印尼,在不同的国家也有不同的文件或证书条款。在马来西亚,它被称为 "合格和竣工证书"(CCC),而在印度,它被称为 "竣工证书"(CC)和 "占用证书"(OC)。本研究将对印尼、马来西亚和印度三国的建筑证书进行比较。本研究的目的是对每项政策进行审查,以便为今后更好的政策考虑提供见解和建议。研究结果表明,印度的法规对违规行为的制裁相当严格,但建筑类别与建筑证书的有效期无关。马来西亚也是如此。与印尼不同的是,印尼的建筑类别分为三类,有效期也各不相同,但对违规行为的制裁仍未完全落实。这可能是由于对建筑适用性证书的认识不均衡造成的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信