Penyuluhan Pajak Penghasilan Sesuai UU HPP dan Pelatihan DJP Online pada UMKM Paguyuban Kampoeng Djadhoel Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak

Candra Safitri, Anita Damajanti, Yulianti Yulianti
{"title":"Penyuluhan Pajak Penghasilan Sesuai UU HPP dan Pelatihan DJP Online pada UMKM Paguyuban Kampoeng Djadhoel Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak","authors":"Candra Safitri, Anita Damajanti, Yulianti Yulianti","doi":"10.51213/jmm.v6i2.141","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assessment System yang menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Mitra Usaha Laksmi Art Batik yang tergabung dalam Paguyuban Batik Kampeng Djadhoel kota Semarang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM). Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 berisi tentang tarif pajak bagi UMKM yaitu sebesar 0,5% dari peredaran usaha. Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan terkait UU HPP adalah fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM Orang Pribadi hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP. Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah ketidaktahuan tentang perubahan dan pembaharuan peraturan UU HPP, cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) sesuai UU HPP dan cara menghitung serta melapor pajak menggunakan DJP Online. Tujuan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan terkait peraturan UU HPP sehingga Mitra mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai perubahan dan pembaharuan peraturan yang berlaku serta mampu menggunakan DJP Online. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah penyuluhan dan pelatihan teoritis dan pendampingan praktis menghitung, menyetor dan melapor pajak.","PeriodicalId":142471,"journal":{"name":"JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka","volume":"1347 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51213/jmm.v6i2.141","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assessment System yang menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Mitra Usaha Laksmi Art Batik yang tergabung dalam Paguyuban Batik Kampeng Djadhoel kota Semarang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM). Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 berisi tentang tarif pajak bagi UMKM yaitu sebesar 0,5% dari peredaran usaha. Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan terkait UU HPP adalah fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM Orang Pribadi hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP. Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah ketidaktahuan tentang perubahan dan pembaharuan peraturan UU HPP, cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) sesuai UU HPP dan cara menghitung serta melapor pajak menggunakan DJP Online. Tujuan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan terkait peraturan UU HPP sehingga Mitra mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai perubahan dan pembaharuan peraturan yang berlaku serta mampu menggunakan DJP Online. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah penyuluhan dan pelatihan teoritis dan pendampingan praktis menghitung, menyetor dan melapor pajak.
为三宝垄市 Kampoeng Djadhoel 协会的中小微企业提供所得税辅导和在线 DGT 培训,以提高税务知识和合规性
印度尼西亚的税收制度采用自我评估制度,要求纳税人自行计算、存入和报告税款。Laksmi Art Batik 的业务合作伙伴是三宝垄市 Kampeng Djadhoel 蜡染协会的成员,属于微型、小型和中型企业(MSMEs)。第 23/2018 号政府条例规定中小微企业的税率为营业额的 0.5%。2021 年,政府颁布了《税收法规协调法》(UU HPP),并于 2022 年生效,以更新现有法规。与《HPP 法》相关的法规更新之一是将个体中小微企业的不征税总收入限制在每年 500,000,000 印尼盾(5 亿印尼盾),以及将 NIK KTP 变为 NPWP。合作伙伴面临的问题是不了解《HPP 法》条例的变化和更新、如何根据《HPP 法》计算所得税(PPh)以及如何使用 DJP 在线计算和报税。实施这项社区服务的目的是提供与《HPP 法》法规相关的知识,以便合作伙伴能够根据适用法规的变化和更新履行其纳税义务,并能够使用 DGT 在线。实施该活动的方法是提供理论咨询和培训,并在计算、存入和申报税款方面提供实际帮助。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信