Penyuluhan Pajak Penghasilan Sesuai UU HPP dan Pelatihan DJP Online pada UMKM Paguyuban Kampoeng Djadhoel Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak
{"title":"Penyuluhan Pajak Penghasilan Sesuai UU HPP dan Pelatihan DJP Online pada UMKM Paguyuban Kampoeng Djadhoel Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak","authors":"Candra Safitri, Anita Damajanti, Yulianti Yulianti","doi":"10.51213/jmm.v6i2.141","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assessment System yang menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Mitra Usaha Laksmi Art Batik yang tergabung dalam Paguyuban Batik Kampeng Djadhoel kota Semarang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM). Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 berisi tentang tarif pajak bagi UMKM yaitu sebesar 0,5% dari peredaran usaha. Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan terkait UU HPP adalah fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM Orang Pribadi hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP. Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah ketidaktahuan tentang perubahan dan pembaharuan peraturan UU HPP, cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) sesuai UU HPP dan cara menghitung serta melapor pajak menggunakan DJP Online. Tujuan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan terkait peraturan UU HPP sehingga Mitra mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai perubahan dan pembaharuan peraturan yang berlaku serta mampu menggunakan DJP Online. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah penyuluhan dan pelatihan teoritis dan pendampingan praktis menghitung, menyetor dan melapor pajak.","PeriodicalId":142471,"journal":{"name":"JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka","volume":"1347 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51213/jmm.v6i2.141","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assessment System yang menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Mitra Usaha Laksmi Art Batik yang tergabung dalam Paguyuban Batik Kampeng Djadhoel kota Semarang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM). Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 berisi tentang tarif pajak bagi UMKM yaitu sebesar 0,5% dari peredaran usaha. Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan terkait UU HPP adalah fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM Orang Pribadi hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP. Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah ketidaktahuan tentang perubahan dan pembaharuan peraturan UU HPP, cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) sesuai UU HPP dan cara menghitung serta melapor pajak menggunakan DJP Online. Tujuan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan terkait peraturan UU HPP sehingga Mitra mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai perubahan dan pembaharuan peraturan yang berlaku serta mampu menggunakan DJP Online. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah penyuluhan dan pelatihan teoritis dan pendampingan praktis menghitung, menyetor dan melapor pajak.