Penetapan Perkara Nomor 453/Pdt.P/2022/Pa.Kng tentang Isbat Nikah Perkawinan Di Bawah Tangan: Suatu Tinjauan Maqashid Syariah

Alfan Syafi’i, Walagri Ikhwanda, Novita Anggraini
{"title":"Penetapan Perkara Nomor 453/Pdt.P/2022/Pa.Kng tentang Isbat Nikah Perkawinan Di Bawah Tangan: Suatu Tinjauan Maqashid Syariah","authors":"Alfan Syafi’i, Walagri Ikhwanda, Novita Anggraini","doi":"10.59270/mashalih.v4i2.219","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan di bawah tangan atau yang sering dikenal oleh masyarakat luas dengan istilah nikah siri adalah perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat menimbulkan berbagai kemudaratan dalam pernikahan karena dilakukan tanpa pencatatan perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Namun sayangnya perkawinan di bawah tangan masih banyak ditemukan di masyarakat, terlebih lagi dilakukan ketika belum mencapai batas minimal usia menikah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.16 Tahun 2019 yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, yang kemudian berujung pada pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penetapan Pengadilan Agama Kuningan Kelas 1A perkara nomor 453/Pdt.P/2022/PA.Kng tentang isbat nikah perkawinan di bawah tangan dan bagaimana analisis maqashid syariah terhadap penetapan isbat nikah tersebut. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui dokumentasi dari berbagai sumber literatur yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Kemudian data penelitian yang telah dikumpulkan direduksi, disajikan, dan disimpulkan dengan menggunakan teknik analisis data model interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada perkara isbat nikah nomor 453/Pdt.P/2022/PA.Kng para pemohon melangsungkan perkawinan di bawah tangan ketika masih di bawah umur karena kurangnya kesadaran hukum sehingga mereka mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Kuningan Kelas 1A. Majelis Hakim mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut selain berdasarkan hukum positif yakni Pasal 7 KHI, Pasal 2 dan Pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 14 KHI, serta Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 39 KHI, Majelis Hakim juga mempertimbangkannya dari aspek kemaslahatan para pemohon meskipun pernikahan mereka dilakukan ketika masih di bawah umur sehingga pernikahan para pemohon memiliki kekuatan hukum yang dapat melindungi hak-hak dan kewajiban dalam pernikahan. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa berdasarkan analisis maqashid syariah penetapan Pengadilan Agama Kuningan Kelas 1A perkara nomor 453/Pdt.P/2022/PA.Kng tentang isbat nikah perkawinan di bawah tangan yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur telah sesuai dengan maqashid syariah karena dari penetapan tersebut dapat memberikan kemaslahatan bagi para pemohon khususnya dalam hal menjaga agama (ḥifzh al-din), menjaga jiwa (ḥifzh al-nafs), menjaga keturunan (ḥifzh al-nasb), dan menjaga harta (ḥifzh al-māl). Sehingga demikian, penetapan tersebut termasuk dalam maslahat dharuriyat yang merupakan derajat maslahat tertinggi dan harus terpenuhi karena jika tidak terpenuhi dapat memberikan dampak negatif atau kemudaratan bagi manusia di dunia maupun di akhirat kelak.   Kata kunci: Perkawinan di Bawah Tangan, Isbat Nikah, Maqashid Syariah","PeriodicalId":370862,"journal":{"name":"Al Mashalih - Journal of Islamic Law","volume":" 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Mashalih - Journal of Islamic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i2.219","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Perkawinan di bawah tangan atau yang sering dikenal oleh masyarakat luas dengan istilah nikah siri adalah perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat menimbulkan berbagai kemudaratan dalam pernikahan karena dilakukan tanpa pencatatan perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Namun sayangnya perkawinan di bawah tangan masih banyak ditemukan di masyarakat, terlebih lagi dilakukan ketika belum mencapai batas minimal usia menikah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.16 Tahun 2019 yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, yang kemudian berujung pada pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penetapan Pengadilan Agama Kuningan Kelas 1A perkara nomor 453/Pdt.P/2022/PA.Kng tentang isbat nikah perkawinan di bawah tangan dan bagaimana analisis maqashid syariah terhadap penetapan isbat nikah tersebut. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui dokumentasi dari berbagai sumber literatur yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Kemudian data penelitian yang telah dikumpulkan direduksi, disajikan, dan disimpulkan dengan menggunakan teknik analisis data model interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada perkara isbat nikah nomor 453/Pdt.P/2022/PA.Kng para pemohon melangsungkan perkawinan di bawah tangan ketika masih di bawah umur karena kurangnya kesadaran hukum sehingga mereka mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Kuningan Kelas 1A. Majelis Hakim mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut selain berdasarkan hukum positif yakni Pasal 7 KHI, Pasal 2 dan Pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 14 KHI, serta Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 39 KHI, Majelis Hakim juga mempertimbangkannya dari aspek kemaslahatan para pemohon meskipun pernikahan mereka dilakukan ketika masih di bawah umur sehingga pernikahan para pemohon memiliki kekuatan hukum yang dapat melindungi hak-hak dan kewajiban dalam pernikahan. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa berdasarkan analisis maqashid syariah penetapan Pengadilan Agama Kuningan Kelas 1A perkara nomor 453/Pdt.P/2022/PA.Kng tentang isbat nikah perkawinan di bawah tangan yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur telah sesuai dengan maqashid syariah karena dari penetapan tersebut dapat memberikan kemaslahatan bagi para pemohon khususnya dalam hal menjaga agama (ḥifzh al-din), menjaga jiwa (ḥifzh al-nafs), menjaga keturunan (ḥifzh al-nasb), dan menjaga harta (ḥifzh al-māl). Sehingga demikian, penetapan tersebut termasuk dalam maslahat dharuriyat yang merupakan derajat maslahat tertinggi dan harus terpenuhi karena jika tidak terpenuhi dapat memberikan dampak negatif atau kemudaratan bagi manusia di dunia maupun di akhirat kelak.   Kata kunci: Perkawinan di Bawah Tangan, Isbat Nikah, Maqashid Syariah
第 453/Pdt.P/2022/Pa.Kng 号案件的裁决,涉及暗婚的 Isbat Nikah:伊斯兰教法回顾
包办婚姻或社会上通常所说的 "nikah siri "是一种不具有法律效力的婚姻,由于没有按照 1974 年第 1 号法律第 2 条第 2 款的规定进行婚姻登记,因此会给婚姻带来各种不利因素。然而,不幸的是,社会上仍普遍存在暗婚现象,尤其是当他们未达到 2019 年第 16 号法律第 7 条第(1)款规定的最低结婚年龄(即男女均为 19 岁)时,就会导致向宗教法院提交 isbat nikah。本研究旨在确定库宁甘 1A 级宗教法院第 453/Pdt.P/2022/PA.Kng 号案件是如何裁定暗婚的 "isbat nikah "的,以及对 "isbat nikah "裁定的伊斯兰教法分析是如何进行的。这类研究是采用定性方法进行的实地研究。通过访谈收集第一手数据,通过与研究相关的各种文献资料收集第二手数据。然后,使用迈尔斯和休伯曼的互动模型数据分析技术对收集到的研究数据进行缩减、展示和总结。研究结果表明,在第 453/Pdt.P/2022/PA.Kng 号 "ismbat nikah "案件中,由于缺乏法律意识,申请人在未成年时就缔结了不正当婚姻,因此他们向 Kuningan 1A 级宗教法庭申请 "ismbat nikah"。法官小组根据实在法,即《阿富汗伊斯兰教法》第 7 条、1974 年第 1 号法律第 2 条和第 6 条、《阿富汗伊斯兰教法》第 14 条、《阿富汗伊斯兰教法》第 7 条和第 6 条,批准了 "入教 "申请。1974 年第 1 号法律第 14 条和第 8 条。尽管申请人是在未成年时结婚的,但法官小组也从申请人的利益方面进行了考 虑,使申请人的婚姻具有法律效力,能够保护他们在婚姻中的权利和义务。此外,研究结果还表明,根据伊斯兰教法的分析,库宁甘 1A 级宗教法院第 453/Pdt.P/2022/PA.Kng 号案件中关于未成年夫妇举行的 "结婚仪式"(isbat nikah)的裁决符合伊斯兰教法,因为该裁决可为申请人带来利益,尤其是在保护宗教(ḥifzh al-din)、保护灵魂(ḥifzh al-nafs)、保护后代(ḥifzh al-nasb)和保护财产(ḥifzh al-māl)方面。因此,该规定被纳入了最高级别的 "麦斯拉哈特"(dharuriyat maslahat)中,必须履行,因为如果不履行,就会对今世和来世的人类造成负面影响或伤害。 关键词暗婚、Isbat Nikah、伊斯兰教法
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信