{"title":"STRATEGI BANK SYARIAH DALAM PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH","authors":"Lindung Isma Wangi, Fitri Rachmiati Sunarya","doi":"10.54783/jser.v5i2.199","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji strategi yang dilakukan bank syariah untuk menangani pembiayaan bermasalah pada akad murabahah, murabahah merupakan pembiayaan yang paling banyak disalurkan bank syariah kepada masyarakat. Bagi suatu bank, pembiayaan bermasalah merupakan risiko yang tidak dapat dihindari, maka perlu adanya analisis mengenai faktor-faktor yang mengakibatkan pembiayaan bermasalah dan menentukan strategi dalam menangani pembiayaan bermasalah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah pada BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari disebabkan oleh faktor internal dan eksternal perusahaan. Strategi BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari melakukan penanganan pembiayaan bermasalah dengan memisahkan dua karakter debitur. Bagi debitur kooperatif bank melakukan upaya negosiasi dan memberikan solusi restrukturisasi pembiayaan atau penjualan jaminan secara sukarela untuk menyelamatkan pembiayaan tersebut, sedangkan bagi debitur yang tidak beriktikad baik bank akan menempuh jalur Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri serta melakukan eksekusi jaminan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah tersebut. Adapun tahapan penanganan pembiayaan murabahah bermasalah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari diawali dengan pemberian surat teguran 1 2 3, kemudian surat panggilan ke kantor untuk solusi penyelamatan pembiayaan, menyerahkan kasus ke lembaga peradilan, bekerja sama dengan pihak luar yaitu preman apabila nasabah hilang kontak, dan eksekusi jaminan.","PeriodicalId":423751,"journal":{"name":"Journal of Social and Economics Research","volume":"62 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social and Economics Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54783/jser.v5i2.199","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini mengkaji strategi yang dilakukan bank syariah untuk menangani pembiayaan bermasalah pada akad murabahah, murabahah merupakan pembiayaan yang paling banyak disalurkan bank syariah kepada masyarakat. Bagi suatu bank, pembiayaan bermasalah merupakan risiko yang tidak dapat dihindari, maka perlu adanya analisis mengenai faktor-faktor yang mengakibatkan pembiayaan bermasalah dan menentukan strategi dalam menangani pembiayaan bermasalah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah pada BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari disebabkan oleh faktor internal dan eksternal perusahaan. Strategi BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari melakukan penanganan pembiayaan bermasalah dengan memisahkan dua karakter debitur. Bagi debitur kooperatif bank melakukan upaya negosiasi dan memberikan solusi restrukturisasi pembiayaan atau penjualan jaminan secara sukarela untuk menyelamatkan pembiayaan tersebut, sedangkan bagi debitur yang tidak beriktikad baik bank akan menempuh jalur Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri serta melakukan eksekusi jaminan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah tersebut. Adapun tahapan penanganan pembiayaan murabahah bermasalah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari diawali dengan pemberian surat teguran 1 2 3, kemudian surat panggilan ke kantor untuk solusi penyelamatan pembiayaan, menyerahkan kasus ke lembaga peradilan, bekerja sama dengan pihak luar yaitu preman apabila nasabah hilang kontak, dan eksekusi jaminan.