{"title":"Upaya Restorative Justice Yang Dilakukan Oleh Kepolisian Sektor Pekutatan Dalam Tindak Pidana Pencurian Alat Gambelan","authors":"Gusti Putu Budiarta, Suheflihusnaini Ashady","doi":"10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.178","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian tindak pidana dibolehkan hanya untuk tindak pidana yang tertentu, pada prosesnya melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang terjadi. Kepolisian Sektor Perkutatan seringkali mengedepankan restoratif justice dalam penyelesaian laporan masyarakat, seperti misalnya dalam kasus tindak pidana pencurian alat gambelan yang meresahkan warga. Penulis dalam tulisan ini akan mengkaji dasar penerapan restoratif justice terhadap pelaku tindak pidana pencurian alat gambelan dan bagaimana tanggapan warga masyarakat terkait dilakukannya restoratif justice terhadap pelaku dalam kasus a quo. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian penulis adalah Kepolisian Sektor Perkutatan dalam menerapkan restorative justice terhadap berbagai tindak pidana, tidak terkecuali dalam kasus pencurian alat gambelan, telah mengedepankan prinsip kepastian hukum dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restorative. Pihak Korban, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat mengapresiasi penerapan restorative justice karena berdampak pada perbaikan diri pelaku dan pemulihan kerugian yang timbul akibat pencurian alat gambelan tersebut.","PeriodicalId":499898,"journal":{"name":"Jurnal Risalah Kenotariatan","volume":"27 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Risalah Kenotariatan","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.178","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian tindak pidana dibolehkan hanya untuk tindak pidana yang tertentu, pada prosesnya melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang terjadi. Kepolisian Sektor Perkutatan seringkali mengedepankan restoratif justice dalam penyelesaian laporan masyarakat, seperti misalnya dalam kasus tindak pidana pencurian alat gambelan yang meresahkan warga. Penulis dalam tulisan ini akan mengkaji dasar penerapan restoratif justice terhadap pelaku tindak pidana pencurian alat gambelan dan bagaimana tanggapan warga masyarakat terkait dilakukannya restoratif justice terhadap pelaku dalam kasus a quo. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian penulis adalah Kepolisian Sektor Perkutatan dalam menerapkan restorative justice terhadap berbagai tindak pidana, tidak terkecuali dalam kasus pencurian alat gambelan, telah mengedepankan prinsip kepastian hukum dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restorative. Pihak Korban, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat mengapresiasi penerapan restorative justice karena berdampak pada perbaikan diri pelaku dan pemulihan kerugian yang timbul akibat pencurian alat gambelan tersebut.