{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMINDAHTANGANAN BIDANG TANAH TRANSMIGRASI BERDASARKAN PASAL 31 PP NOMOR 3 TAHUN 2014","authors":"N. Jufri, Ismi Fadjriah Hamzah","doi":"10.47353/delarev.v2i3.64","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan mengkaji kasus yang terjadi di UPT Amanggedo dimana banyak masyarakat diarea kawasan transmigran yang memegang sertifikat sudah bukan pemilik tanah awal, artinya sudah dipindah tangankan sebelum mencapai 15 tahun tanpa melalui proses pembuatan akta jual beli di PPAT. Seperti berdasarkan pengamatan awal yang dilakukan oleh penulis terhadap sertifikat dengan nomor milik 452 a.n Sondo yang sekarang sesuai dengan fakta lapangan sertifikat 452 sudah dikuasai oleh Nyoman Komadi yang merupakan pemilik sertifikat sekarang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum bersifat normatif empiris yang merupakan suatu proses untuk menentukan aturan hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapa pemindahtanganan tanah transmigra pada UPT Amonggedo sebanyak 12 Bidang tanah tindakan tersebut bertentangan denga Pasal 31 PP No. 3 Tahun 2014 sehingga status pemindahtangan bidang tanah transmigrasi sebelum jangka waktu 15 tahun menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"7 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v2i3.64","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji kasus yang terjadi di UPT Amanggedo dimana banyak masyarakat diarea kawasan transmigran yang memegang sertifikat sudah bukan pemilik tanah awal, artinya sudah dipindah tangankan sebelum mencapai 15 tahun tanpa melalui proses pembuatan akta jual beli di PPAT. Seperti berdasarkan pengamatan awal yang dilakukan oleh penulis terhadap sertifikat dengan nomor milik 452 a.n Sondo yang sekarang sesuai dengan fakta lapangan sertifikat 452 sudah dikuasai oleh Nyoman Komadi yang merupakan pemilik sertifikat sekarang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum bersifat normatif empiris yang merupakan suatu proses untuk menentukan aturan hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapa pemindahtanganan tanah transmigra pada UPT Amonggedo sebanyak 12 Bidang tanah tindakan tersebut bertentangan denga Pasal 31 PP No. 3 Tahun 2014 sehingga status pemindahtangan bidang tanah transmigrasi sebelum jangka waktu 15 tahun menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.