{"title":"Right to be Forgotten : Perspektif Hukum HAM Internasional","authors":"Ayu Riska Amalia, Z. Taufik, Adhitya Nini Rizki Apriliana, Hafina Haula Arsy","doi":"10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.180","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Right to be forgotten merupakan hak individu untuk menghapus atau menghilangkan informasi pribadi mereka dari internet ketika informasi tersebut dianggap tidak lagi relevan atau sesuai. Hubungan antara pengakuan “right to be forgotten” atau penghapusan informasi yang berhubungan dengan data pribadi seseorang dan hak publik terhadap informasi telah menciptakan konflik baru antara hak privasi dan kebebasan berekspresi. Tulisan ini memaparkan konsep “right to be forgotten” sebagai bagian dari hak asasi manusia internasional dan bagaimana melihat “right to be forgotten” dan hak berekspresi sebagai dua prinsip fundamental yang terus bersinggungan dalam konteks hak privasi dan hak untuk mengakses informasi dalam ekosistem digital. Meskipun tidak ada perjanjian HAM internasional yang secara eksplisit mengatur right to be forgotten ini, konsep ini telah diakui secara luas dalam hukum internasional dan telah diakui di berbagai negara dan masih terus berkembang. Pelaksanaan right to be forgotten memunculkan kekhawatiran tentang penyalahgunaan hak ini, yang pada akhirnya dapat menghambat akses publik terhadap informasi sehingga perlu ada kerangka kerja hukum yang jelas dan mekanisme yang transparan untuk mengatasi permintaan penghapusan informasi di setiap negara dalam membantu melindungi hak privasi seseorang tanpa mengorbankan hak publik untuk mendapatkan informasi yang penting.","PeriodicalId":499898,"journal":{"name":"Jurnal Risalah Kenotariatan","volume":"36 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Risalah Kenotariatan","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.180","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Right to be forgotten merupakan hak individu untuk menghapus atau menghilangkan informasi pribadi mereka dari internet ketika informasi tersebut dianggap tidak lagi relevan atau sesuai. Hubungan antara pengakuan “right to be forgotten” atau penghapusan informasi yang berhubungan dengan data pribadi seseorang dan hak publik terhadap informasi telah menciptakan konflik baru antara hak privasi dan kebebasan berekspresi. Tulisan ini memaparkan konsep “right to be forgotten” sebagai bagian dari hak asasi manusia internasional dan bagaimana melihat “right to be forgotten” dan hak berekspresi sebagai dua prinsip fundamental yang terus bersinggungan dalam konteks hak privasi dan hak untuk mengakses informasi dalam ekosistem digital. Meskipun tidak ada perjanjian HAM internasional yang secara eksplisit mengatur right to be forgotten ini, konsep ini telah diakui secara luas dalam hukum internasional dan telah diakui di berbagai negara dan masih terus berkembang. Pelaksanaan right to be forgotten memunculkan kekhawatiran tentang penyalahgunaan hak ini, yang pada akhirnya dapat menghambat akses publik terhadap informasi sehingga perlu ada kerangka kerja hukum yang jelas dan mekanisme yang transparan untuk mengatasi permintaan penghapusan informasi di setiap negara dalam membantu melindungi hak privasi seseorang tanpa mengorbankan hak publik untuk mendapatkan informasi yang penting.