Sosialisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Kepemilikan Tanah Warga

Yeheskel Wessy, Jurgen R. Litualy, Andy S K Dahoklory, Micael Ririhena, S. W. Noya
{"title":"Sosialisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Kepemilikan Tanah Warga","authors":"Yeheskel Wessy, Jurgen R. Litualy, Andy S K Dahoklory, Micael Ririhena, S. W. Noya","doi":"10.59025/js.v2i4.186","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak Ulayat atau tanah ulayat adalah hak milik bersama sehingga dapat dipertegas kepada Masyarakat Adat Desa Patti bahwa Hak Ulayat atau Tanah Ulayat tidak dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan kecuali telah digarap atau dikelolah oleh perorangan dalam Soa/Mata Rumah/Marga sebagai milik Hak Ulayat sehingga telah menjadi status obyek bekas tanah ulayat sehingga dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan. Hak Ulayat atau tanah Ulayat tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk hibah, jual beli, angunan, hak pakai, hak guna usaha dan lain sebagainya. Yang dapat dipindah tangankan adalah obyek bekas tanah ulayat yang adalah merupakan milik perorangan. Terhadap hal itu maka dipandang perlu oleh Pemerintah Desa Patti Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya untuk diagendakan sebagai bentuk kerja sama pelaksanaan program kerja antara Mahasiswa KKN PSDKU Unpatti Maluku Barat Daya tahun 2023 dengan Pemerintah Desa Patti untuk melaksanakan Sosialisasi Tentang Hak Ulayat dan Kepemilikan Tanah Warga serta Prosedur Pendaftaran Tanah Warga yang pada prinsipnya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa Patti terhadap berbagai persoalan tanah warga dan bentuk penyelesaiannya. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi hukum kepada masyarakat adat Desa Patti ini dilaksnakan oleh Tim Dosen atas permintaan dari Mahasiswa KKN dan Dosen Pembimbing Lapangan kelompok KKN di Desa Patti setelah selesainya malakukan observasi lapangan dan selanjutnya pendekatan dengan Pemerintah Desa Patti dan Dosen Pembimbing Lapangan.","PeriodicalId":127148,"journal":{"name":"Jurnal Masyarakat Madani Indonesia","volume":"76 24","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Masyarakat Madani Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59025/js.v2i4.186","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Hak Ulayat atau tanah ulayat adalah hak milik bersama sehingga dapat dipertegas kepada Masyarakat Adat Desa Patti bahwa Hak Ulayat atau Tanah Ulayat tidak dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan kecuali telah digarap atau dikelolah oleh perorangan dalam Soa/Mata Rumah/Marga sebagai milik Hak Ulayat sehingga telah menjadi status obyek bekas tanah ulayat sehingga dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan. Hak Ulayat atau tanah Ulayat tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk hibah, jual beli, angunan, hak pakai, hak guna usaha dan lain sebagainya. Yang dapat dipindah tangankan adalah obyek bekas tanah ulayat yang adalah merupakan milik perorangan. Terhadap hal itu maka dipandang perlu oleh Pemerintah Desa Patti Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya untuk diagendakan sebagai bentuk kerja sama pelaksanaan program kerja antara Mahasiswa KKN PSDKU Unpatti Maluku Barat Daya tahun 2023 dengan Pemerintah Desa Patti untuk melaksanakan Sosialisasi Tentang Hak Ulayat dan Kepemilikan Tanah Warga serta Prosedur Pendaftaran Tanah Warga yang pada prinsipnya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa Patti terhadap berbagai persoalan tanah warga dan bentuk penyelesaiannya. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi hukum kepada masyarakat adat Desa Patti ini dilaksnakan oleh Tim Dosen atas permintaan dari Mahasiswa KKN dan Dosen Pembimbing Lapangan kelompok KKN di Desa Patti setelah selesainya malakukan observasi lapangan dan selanjutnya pendekatan dengan Pemerintah Desa Patti dan Dosen Pembimbing Lapangan.
公民传统土地权利和土地所有权的社会化
Ulayat或土地权利Ulayat是属于彼此的权利,以便明确告诉土著村庄帕蒂Ulayat或土地权利Ulayat不能作为个人财产,除非被个别耕种或很大Soa中房子的眼睛/ Ulayat权利的作为,这样的家族成为二手土地Ulayat物体状态,以便作为个人财产。不能以赠款、买卖、预算、使用权、营业权等形式转让。可移动的是供个人使用的乌拉土废弃物。村里的事情,那么被政府需要帕蒂街道莫亚岛西南马鲁古县diagendakan为学生之间的合作形式执行行动纲领》拉线PSDKU Unpatti帕蒂村西南马鲁古2023年与政府签订执行关于社会化Ulayat公民土地所有权和土地登记程序权利的公民原则上给村民帕蒂对法律理解各种问题公民土地和服务。在实地观察完成后,由社区委员会和小组实地顾问顾问在帕蒂村进行了公开的法律社会化活动。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信