{"title":"Pancasila, Kesetaraan Gender, dan Perempuan Indonesia","authors":"Didi Soleman","doi":"10.52738/pjk.v3i2.179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem patriarki yang merendahkan perempuan dan perannya masih berlaku. Praktik ekstremnya masih terjadi di beberapa negara, seperti Afghanistan dan Iran. Di kedua negara tersebut, bahkan negara memfasilitasi kebijakan misoginis. Di Indonesia sendiri, budaya patriarki juga masih eksis. Dalam Ilmu Sosial, terdapat feminisme yang berusaha melawan fenomena universal tersebut untuk menciptakan kesetaraan gender. Penelitian kualitatif dengan pendekatan feminisme ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kesetaraan gender di Indonesia mengingat komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai kesetaraan gender. Kajian secara historis menunjukkan bahwa di bawah kolonialisme Belanda dan Jepang, perempuan Indonesia mengalami diskriminasi dan perendahan martabat dalam segala aspek kehidupannya. Meskipun demikian, terdapat beberapa perempuan yang menginisiasi pemikiran dan gerakan feminisme untuk mencapai kesetaraan gender bagi perempuan Indonesia. Kajian filosofis dengan membahas pandangan Pancasila akan kesetaraan gender memperlihatkan bahwa kelima prinsip Pancasila mendukung keadilan dan kesetaraan bagi semua individu, termasuk perempuan Indonesia. Prinsip ke-Tuhan-an, kemanusian, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial secara ideal mendorong penciptaan bangsa Indonesia yang setara. Terakhir, dengan berkaca pada kondisi kontemporer terlihat bahwa terdapat kemajuan positif bagi kesetaraan gender di Indonesia jika dibandingkan dengan masa penjajahan, terutama pasca Reformasi 1998. Meskipun demikian, perjuangan mencapai kesetaraan gender belum usai. Masih terdapat beberapa diskriminasi terhadap perempuan Indonesia, seperti dalam aspek social-budaya, ekonomi, dan politik. Penting bagi semua pihak —bukan hanya perempuan— untuk menciptakan kesetaraan gender di Indonesia.","PeriodicalId":52575,"journal":{"name":"Pancasila and Law Review","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pancasila and Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52738/pjk.v3i2.179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sistem patriarki yang merendahkan perempuan dan perannya masih berlaku. Praktik ekstremnya masih terjadi di beberapa negara, seperti Afghanistan dan Iran. Di kedua negara tersebut, bahkan negara memfasilitasi kebijakan misoginis. Di Indonesia sendiri, budaya patriarki juga masih eksis. Dalam Ilmu Sosial, terdapat feminisme yang berusaha melawan fenomena universal tersebut untuk menciptakan kesetaraan gender. Penelitian kualitatif dengan pendekatan feminisme ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kesetaraan gender di Indonesia mengingat komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai kesetaraan gender. Kajian secara historis menunjukkan bahwa di bawah kolonialisme Belanda dan Jepang, perempuan Indonesia mengalami diskriminasi dan perendahan martabat dalam segala aspek kehidupannya. Meskipun demikian, terdapat beberapa perempuan yang menginisiasi pemikiran dan gerakan feminisme untuk mencapai kesetaraan gender bagi perempuan Indonesia. Kajian filosofis dengan membahas pandangan Pancasila akan kesetaraan gender memperlihatkan bahwa kelima prinsip Pancasila mendukung keadilan dan kesetaraan bagi semua individu, termasuk perempuan Indonesia. Prinsip ke-Tuhan-an, kemanusian, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial secara ideal mendorong penciptaan bangsa Indonesia yang setara. Terakhir, dengan berkaca pada kondisi kontemporer terlihat bahwa terdapat kemajuan positif bagi kesetaraan gender di Indonesia jika dibandingkan dengan masa penjajahan, terutama pasca Reformasi 1998. Meskipun demikian, perjuangan mencapai kesetaraan gender belum usai. Masih terdapat beberapa diskriminasi terhadap perempuan Indonesia, seperti dalam aspek social-budaya, ekonomi, dan politik. Penting bagi semua pihak —bukan hanya perempuan— untuk menciptakan kesetaraan gender di Indonesia.