Analisis yuridis terhadap undang-undang no.18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariah

Nadilla Zahra, Ramadani Ramadani
{"title":"Analisis yuridis terhadap undang-undang no.18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariah","authors":"Nadilla Zahra, Ramadani Ramadani","doi":"10.29210/1202323075","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Medan Denai adalah salah satu dari 21 kecamatan yang berada di Kota<br />Medan, Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Jumlah pendudukan laki-laki<br />pada tahun 2020 berjumlah 73.109, pada tahun 2021 berjumlah 73.296 dan<br />pada tahun 2022 berjumlah 85.282. Jumlah penduduk perempuan pada tahun<br />2020 berjumlah 74.87, pada tahun 2021 berjumlah 75.142 dan pada tahun<br />2022 berjumlah 84.361. Sedangkan penduduk dengan jumlah laki-laki dan<br />perempuan pada tahun 2020 berjumlah 147.981, pada tahun 2021 berjumlah<br />148.438 dan pada tahun 2022 berjumlah 169.643. Hasil penelitian ini<br />menunjukkan bahwa pengeluaran ≤65% untuk pangan, menunjukkan indikasi<br />masyarakat masuk dalam klasifikasi rawan terhadap keterjangkauan pangan.<br />Semakin rendah persentase rumah tangga dengan pengeluaran ≤65% untuk<br />pangan, maka semakin rawan wilayah tersebut. Hal tersebut menunjukkan<br />bahwa seluruh desa di Kecamatan Medan Denai memiliki persentase rumah<br />tangga dengan pengeluaran 65% untuk pangan sebesar lebih dari 50% yakni<br />masuk dalam klasifikasi Sangat Rawan. Hal tersebut terjadi selaras dengan<br />masih banyaknya penduduk miskin di Kecamatan Medan Denai, dimana<br />penduduk miskin akan lebih besar pengeluaran yang dikeluarkan terhadap<br />pengeluaran pangan nya dibandingkan pengeluaran non-pangan. Payung<br />hukum yang mengatur pangan di Indonesia yakni Undang-Undang No. 18<br />Tahun 2012 tentang Pangan Dari segi maqashid syariah memiliki nilai dalam<br />upaya mewujudkan kemaslahatan ummat, hal ini dapat terwujud dengan dua<br />cara yaitu melalui upaya untuk menghasilkan maslahat dan kemanfaatan, serta<br />sesuatu yang diupayakan untuk menolak bahaya atau kerusakan. Maslahat<br />selalu dikaitkan dengan maqashid syariah. Di mana maqashid syariah<br />ditemukan, di situ pula terdapat kemaslahatan. Dalam konteks maqashid<br />syariah, Pemrintah mem.","PeriodicalId":32711,"journal":{"name":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29210/1202323075","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Medan Denai adalah salah satu dari 21 kecamatan yang berada di Kota
Medan, Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Jumlah pendudukan laki-laki
pada tahun 2020 berjumlah 73.109, pada tahun 2021 berjumlah 73.296 dan
pada tahun 2022 berjumlah 85.282. Jumlah penduduk perempuan pada tahun
2020 berjumlah 74.87, pada tahun 2021 berjumlah 75.142 dan pada tahun
2022 berjumlah 84.361. Sedangkan penduduk dengan jumlah laki-laki dan
perempuan pada tahun 2020 berjumlah 147.981, pada tahun 2021 berjumlah
148.438 dan pada tahun 2022 berjumlah 169.643. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pengeluaran ≤65% untuk pangan, menunjukkan indikasi
masyarakat masuk dalam klasifikasi rawan terhadap keterjangkauan pangan.
Semakin rendah persentase rumah tangga dengan pengeluaran ≤65% untuk
pangan, maka semakin rawan wilayah tersebut. Hal tersebut menunjukkan
bahwa seluruh desa di Kecamatan Medan Denai memiliki persentase rumah
tangga dengan pengeluaran 65% untuk pangan sebesar lebih dari 50% yakni
masuk dalam klasifikasi Sangat Rawan. Hal tersebut terjadi selaras dengan
masih banyaknya penduduk miskin di Kecamatan Medan Denai, dimana
penduduk miskin akan lebih besar pengeluaran yang dikeluarkan terhadap
pengeluaran pangan nya dibandingkan pengeluaran non-pangan. Payung
hukum yang mengatur pangan di Indonesia yakni Undang-Undang No. 18
Tahun 2012 tentang Pangan Dari segi maqashid syariah memiliki nilai dalam
upaya mewujudkan kemaslahatan ummat, hal ini dapat terwujud dengan dua
cara yaitu melalui upaya untuk menghasilkan maslahat dan kemanfaatan, serta
sesuatu yang diupayakan untuk menolak bahaya atau kerusakan. Maslahat
selalu dikaitkan dengan maqashid syariah. Di mana maqashid syariah
ditemukan, di situ pula terdapat kemaslahatan. Dalam konteks maqashid
syariah, Pemrintah mem.
从伊斯兰教法角度对关于贫困家庭粮食安全的 2012 年第 18 号法律的司法分析
棉兰德奈(Medan Denai)是印度尼西亚北苏门答腊省棉兰市 21 个分区之一。男性人口数量在 2020 年为 73,109 人,2021 年为 73,296 人,2022 年为 85,282 人。女性人口数量在 2020 年为 74,87 人,2021 年为 75,142 人,2022 年为 84,361 人。男女人口数量在 2020 年为 147 981 人,2021 年为 148 438 人,2022 年为 169 643 人。研究结果表明,食品支出≤65% 的家庭表明该社区在食品负担能力方面处于弱势地位。这表明棉兰德奈分区的所有村庄中,食品支出在 65% 以上的家庭比例都超过了 50%,属于非常脆弱等级。这与棉兰德奈(Medan Denai)分区贫困人口众多的情况相符,贫困人口的食品支出高于非食品支出。印度尼西亚管理食品的总括性法律是关于食品的第 18 <br />2012 号法律。伊斯兰教义总是与伊斯兰教法联系在一起。只要有伊斯兰教法,就会有好处。在伊斯兰教法方面,政府有
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
10 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信