Kesiapan RSUD Dr. H. Moch Anshari Shaleh Banjarmasin Menghadapi Regulasi PP No 47 2021 Tentang Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN di Tahun 2022
None Azura Arisa, None Sri Purwanti, None Rima Diaty
{"title":"Kesiapan RSUD Dr. H. Moch Anshari Shaleh Banjarmasin Menghadapi Regulasi PP No 47 2021 Tentang Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN di Tahun 2022","authors":"None Azura Arisa, None Sri Purwanti, None Rima Diaty","doi":"10.37824/jkqh.v11i1.2023.451","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebutuhan dasar manusia diperoleh masyarakat melalui pemanfaatan pemeliharaan kesehatan termaktub di UU No 24 tahun 2004. Orang sakit membutuhkan rawat inap di RS sesuai kelas rawat inap standar roadmap JKN tentang kesamaan dan pemerataan paket layanan medis dan nonmedis bagi peserta JKN di rumah sakit dari tahun 2012-2019, namun fakta di lapangan belum dilaksanakan secara optimal. Rancangan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Peraturan KRIS JKN akan disahkan 1 Januari 2023. Hasil Self Assessment RSUD 78% RS masih menyesuaikan pelaksanaan implementasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan RSUD dr. Moch Anshari Saleh Banjarmasin di tahun 2022 dalam merealisasikan KRIS JKN. Metode penelitian menggunakan metode penelitian gabungan (mixed methods) dengan strategi eksplanatoris sekuensial. Kepala seksi sarana dan prasarana sebagai informan utama, dan informasn triangualasi ialah kepala BPJS serta kepala ruangan instalasi rawat inap RS yang memahami 12 kriteria KRIS JKN. Data kuantitatif dianalisis menggunakan analisis univariat, sedangkan data kualitatif dianalisis melalui hasil wawancara dan observasional berdasarkan pengumpulan, reduksi, dan display data serta verifikasi dan penegasan kesimpulan. Hasil penelitian didapatkan 85% RS telah mempersiapkan 12 kriteria KRIS JKN, kesimpulan wawancara pihak RS menyambut baik kebijakan baru ini, dalam pelaksanaannya RS tidak mengalami kendala yang cukup sulit hanya membutuhkan waktu 1-2 tahun lagi untuk merealisasikan. Pihak RS mengharapkan pemerintah dapat melakukan harmonisasi regulasi sebelum kebijakan implementasi KRIS dilaksanakan dimasyarakat. ABSTRAK Kebutuhan dasar manusia diperoleh masyarakat melalui pemanfaatan pemeliharaan kesehatan termaktub di UU No 24 2004. Orang sakit membutuhkan rawat inap di RS sesuai kelas rawat inap standar roadmap JKN tentang kesamaan dan pemerataan paket layanan medis dan nonmedis bagi peserta JKN di rumah sakit dari tahun 2012-2019, namun fakta di lapangan belum dilaksanakan secara optimal. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan KRIS RS (PP Nomor 47 Tahun 2021) akan disahkan 1 Januari 2023. Hasil Self Assessment RSUD 78% RS masih menyesuaikan pelaksanaan implementasi. Penelitian bagaimana kesiapan RSUD dr. Moch Anshari Saleh Banjarmasin tahun 2022 dalam mengimplementasikan KRIS JKN. Penelitian menggunakan metode campuran dengan strategi sekuensial. Informan utama kepala seksi sarana dan prasarana, dan triangualasi kepala bpjs serta kepala ruangan RS yang memahami 12 kriteria KRIS JKN. Data kuantitatif menggunakan analisis univariat, sedangkan data kualitatif melalui hasil wawancara dan observasional berdasarkan pengumpulan, reduksi, dan display data serta verifikasi dan penegasan kesimpulan. Hasil didapatkan 85% RS telah mempersiapkan 12 kriteria KRIS JKN, kesimpulan wawancara pihak RS menyambut baik kebijakan baru ini, dalam pelaksanaannya RS tidak mengalami kendala yang cukup sulit hanya membutuhkan waktu 1-2 tahun lagi untuk merealisasikannya. Pihak RS mengharapkan pemerintah dapat melakukan harmonisasi regulasi sebelum kebijakan implementasi KRIS dilaksanakan dimasyarakat. Kata kunci: Impelemntasi kebijakan, KRIS JKN, dan Teori Van Meter Van Horn ABSTRACT Basic human needs are obtained by the community through the use of health care as stipulated in UU No. 24 2004. Sick people require hospitalization according to the standard inpatient class of the JKN roadmap regarding equality and equity of medical and non-medical service packages for JKN participants in hospitals from 2012-2019, but the facts on the ground have not been implemented optimally. The draft Government Regulation concerning Hospital KRIS Regulations (PP Number 47 of 2021) will be ratified January 1, 2023. 78% of Hospital Self Assessment Results of Hospitals are still adjusting implementation. Research on how prepared RSUD dr. Moch Anshari Saleh Banjarmasin in 2022 in implementing KRIS JKN. Research using mixed methods with a sequential strategy. The main informant is the head of the facilities and infrastructure section, and the triangulation of the head of the BPJS and the head of the hospital room who understands the 12 criteria for JKN KRIS. Quantitative data uses univariate analysis, while qualitative data uses interviews and observational results based on data collection, reduction, and display as well as verification and confirmation of conclusions. The results showed that 85% of hospitals had prepared the 12 KRIS criteria for JKN. The conclusion of the interview was that the hospital welcomed this new policy. In practice, the hospital did not encounter any difficult obstacles, it only took another 1-2 years to make it happen. The hospital expects the government to harmonize regulations before the KRIS implementation policy is implemented in the community. Keywords: Policy implementation, KRIS, and Van Meter Van Horn Theory.","PeriodicalId":315838,"journal":{"name":"Jurnal Kesehatan Qamarul Huda","volume":"136 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kesehatan Qamarul Huda","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37824/jkqh.v11i1.2023.451","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kebutuhan dasar manusia diperoleh masyarakat melalui pemanfaatan pemeliharaan kesehatan termaktub di UU No 24 tahun 2004. Orang sakit membutuhkan rawat inap di RS sesuai kelas rawat inap standar roadmap JKN tentang kesamaan dan pemerataan paket layanan medis dan nonmedis bagi peserta JKN di rumah sakit dari tahun 2012-2019, namun fakta di lapangan belum dilaksanakan secara optimal. Rancangan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Peraturan KRIS JKN akan disahkan 1 Januari 2023. Hasil Self Assessment RSUD 78% RS masih menyesuaikan pelaksanaan implementasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan RSUD dr. Moch Anshari Saleh Banjarmasin di tahun 2022 dalam merealisasikan KRIS JKN. Metode penelitian menggunakan metode penelitian gabungan (mixed methods) dengan strategi eksplanatoris sekuensial. Kepala seksi sarana dan prasarana sebagai informan utama, dan informasn triangualasi ialah kepala BPJS serta kepala ruangan instalasi rawat inap RS yang memahami 12 kriteria KRIS JKN. Data kuantitatif dianalisis menggunakan analisis univariat, sedangkan data kualitatif dianalisis melalui hasil wawancara dan observasional berdasarkan pengumpulan, reduksi, dan display data serta verifikasi dan penegasan kesimpulan. Hasil penelitian didapatkan 85% RS telah mempersiapkan 12 kriteria KRIS JKN, kesimpulan wawancara pihak RS menyambut baik kebijakan baru ini, dalam pelaksanaannya RS tidak mengalami kendala yang cukup sulit hanya membutuhkan waktu 1-2 tahun lagi untuk merealisasikan. Pihak RS mengharapkan pemerintah dapat melakukan harmonisasi regulasi sebelum kebijakan implementasi KRIS dilaksanakan dimasyarakat. ABSTRAK Kebutuhan dasar manusia diperoleh masyarakat melalui pemanfaatan pemeliharaan kesehatan termaktub di UU No 24 2004. Orang sakit membutuhkan rawat inap di RS sesuai kelas rawat inap standar roadmap JKN tentang kesamaan dan pemerataan paket layanan medis dan nonmedis bagi peserta JKN di rumah sakit dari tahun 2012-2019, namun fakta di lapangan belum dilaksanakan secara optimal. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan KRIS RS (PP Nomor 47 Tahun 2021) akan disahkan 1 Januari 2023. Hasil Self Assessment RSUD 78% RS masih menyesuaikan pelaksanaan implementasi. Penelitian bagaimana kesiapan RSUD dr. Moch Anshari Saleh Banjarmasin tahun 2022 dalam mengimplementasikan KRIS JKN. Penelitian menggunakan metode campuran dengan strategi sekuensial. Informan utama kepala seksi sarana dan prasarana, dan triangualasi kepala bpjs serta kepala ruangan RS yang memahami 12 kriteria KRIS JKN. Data kuantitatif menggunakan analisis univariat, sedangkan data kualitatif melalui hasil wawancara dan observasional berdasarkan pengumpulan, reduksi, dan display data serta verifikasi dan penegasan kesimpulan. Hasil didapatkan 85% RS telah mempersiapkan 12 kriteria KRIS JKN, kesimpulan wawancara pihak RS menyambut baik kebijakan baru ini, dalam pelaksanaannya RS tidak mengalami kendala yang cukup sulit hanya membutuhkan waktu 1-2 tahun lagi untuk merealisasikannya. Pihak RS mengharapkan pemerintah dapat melakukan harmonisasi regulasi sebelum kebijakan implementasi KRIS dilaksanakan dimasyarakat. Kata kunci: Impelemntasi kebijakan, KRIS JKN, dan Teori Van Meter Van Horn ABSTRACT Basic human needs are obtained by the community through the use of health care as stipulated in UU No. 24 2004. Sick people require hospitalization according to the standard inpatient class of the JKN roadmap regarding equality and equity of medical and non-medical service packages for JKN participants in hospitals from 2012-2019, but the facts on the ground have not been implemented optimally. The draft Government Regulation concerning Hospital KRIS Regulations (PP Number 47 of 2021) will be ratified January 1, 2023. 78% of Hospital Self Assessment Results of Hospitals are still adjusting implementation. Research on how prepared RSUD dr. Moch Anshari Saleh Banjarmasin in 2022 in implementing KRIS JKN. Research using mixed methods with a sequential strategy. The main informant is the head of the facilities and infrastructure section, and the triangulation of the head of the BPJS and the head of the hospital room who understands the 12 criteria for JKN KRIS. Quantitative data uses univariate analysis, while qualitative data uses interviews and observational results based on data collection, reduction, and display as well as verification and confirmation of conclusions. The results showed that 85% of hospitals had prepared the 12 KRIS criteria for JKN. The conclusion of the interview was that the hospital welcomed this new policy. In practice, the hospital did not encounter any difficult obstacles, it only took another 1-2 years to make it happen. The hospital expects the government to harmonize regulations before the KRIS implementation policy is implemented in the community. Keywords: Policy implementation, KRIS, and Van Meter Van Horn Theory.