PENERAPAN PRINSIP DEKLARATIF DALAM PENDAFTARAN HAK CIPTA OLEH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (STUDI DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JAWA TIMUR)
{"title":"PENERAPAN PRINSIP DEKLARATIF DALAM PENDAFTARAN HAK CIPTA OLEH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (STUDI DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JAWA TIMUR)","authors":"Dwi Fidhayanti, Moh. Ainul Yaqin","doi":"10.30742/perspektif.v28i2.856","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK
 Penerapan prinsip deklaratif dalam pendaftaran hak cipta masih terdapat sebuah kerancuan, karena Pemerintah memberikan kewenangan kepada Sub Bidang Kekayaan Intelektual dalam pelayanan pencatatan ciptaan. Hal ini, mencederai perinsip deklaratif dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu pemicu terjadinya sebuah sengketa hak cipta, yakni karena pencipta tidak mendaftarkan ciptaanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penelitian ini, menggunakan penelitian empiris dan pendekatan yuridis sosiologis dengan sumber data primer dan data sekunder. Pengolahan melalui beberapa tahapan: Editing, Classifying, Verifikasi, Analysis, dan Conclusion. Hasil penelitian menunjukakPenerapan prinsip deklaratif dalam pendaftaran hak cipta diperoleh secara otomatis setelah kaya cipta selesai dibuat dan berbentuk nyata. Pencatatan karya cipta hanya anggapan hukum, bahwa karya cipta sudah selesai dibuat. Sedangkan penyelidikan yang dilakukan pertama kali, yakni tracking. kegiatan tracking terhadap suatu karya cipta dilakukan setelah pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelaporan pelanggaran hak cipta. Selanjutnya berkas diferivikasi oleh petugas, jika berkas sudah lengkap, maka dikirimkan ke Polda Jatim untuk melakukan penyidikan dan hasil dari penyidikan dikirimkan kembali ke pihak Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
 Kata Kunci: Prinsip Deklaratif; Pendaftaran Hak Cipta; Dirjen KI
 
","PeriodicalId":20002,"journal":{"name":"Perspektif","volume":"174 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2.856","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRAK
Penerapan prinsip deklaratif dalam pendaftaran hak cipta masih terdapat sebuah kerancuan, karena Pemerintah memberikan kewenangan kepada Sub Bidang Kekayaan Intelektual dalam pelayanan pencatatan ciptaan. Hal ini, mencederai perinsip deklaratif dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu pemicu terjadinya sebuah sengketa hak cipta, yakni karena pencipta tidak mendaftarkan ciptaanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penelitian ini, menggunakan penelitian empiris dan pendekatan yuridis sosiologis dengan sumber data primer dan data sekunder. Pengolahan melalui beberapa tahapan: Editing, Classifying, Verifikasi, Analysis, dan Conclusion. Hasil penelitian menunjukakPenerapan prinsip deklaratif dalam pendaftaran hak cipta diperoleh secara otomatis setelah kaya cipta selesai dibuat dan berbentuk nyata. Pencatatan karya cipta hanya anggapan hukum, bahwa karya cipta sudah selesai dibuat. Sedangkan penyelidikan yang dilakukan pertama kali, yakni tracking. kegiatan tracking terhadap suatu karya cipta dilakukan setelah pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelaporan pelanggaran hak cipta. Selanjutnya berkas diferivikasi oleh petugas, jika berkas sudah lengkap, maka dikirimkan ke Polda Jatim untuk melakukan penyidikan dan hasil dari penyidikan dikirimkan kembali ke pihak Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Kata Kunci: Prinsip Deklaratif; Pendaftaran Hak Cipta; Dirjen KI