{"title":"Fenomena Cancel Culture Sebagai Kontrol Sosial pada Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora","authors":"Alfya Octovi Azzahra Effendi, Poppy Febriana","doi":"10.38194/jurkom.v6i2.713","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fenomena komunikasi massa yang marak terjadi di era ini adalah ketika media sosial mampu memberikan fasilitas bagi manusia untuk lebih dikenal dan dihujat oleh banyak orang. Data hasil survei yang dilakukan oleh situs We Are Social menyatakan bahwa per Januari 2022 pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 191.4 juta pengguna. Media sosial memiliki fasilitas sebagai media informasi yang dikemas dalam bentuk konten. Public figure merupakan salah satu contoh bagaimana seseorang memanfaatkan media sosial dengan baik. Seorang publik figur harus hati-hati dalam berperilaku karena apabila salah dalam berperilaku maka dapat berakibat fatal. Cancel culture merupakan fenomena baru dalam aktivitas bermedia sosial. dapat dikatakan bahwa fenomena cancel culture memainkan peran dalam proses perubahan sosial dimana suatu pandangan atau aturan tertentu kurang dapat diterima oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik cancel culture pada kasus Rizky Billar berupa cyberbullying yang banyak muncul di media social. Beberapa kasus ditemukan di berbagai macam media sosial seperti Twitter untuk melakukan pemboikotan terhadap karir dan pengucilan. Hal tersebut akhirnya berdampak pada kehidupan pribadi, keluarga maupun karir Rizky Billar. Sehingga praktik cancel culture yang dilakukan kepada publik figur dapat dijadikan sebagai kontrol sosial bagi publik figur lainnya.","PeriodicalId":493964,"journal":{"name":"Jurnal Riset Komunikasi (JURKOM)","volume":"62 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Riset Komunikasi (JURKOM)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.38194/jurkom.v6i2.713","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Fenomena komunikasi massa yang marak terjadi di era ini adalah ketika media sosial mampu memberikan fasilitas bagi manusia untuk lebih dikenal dan dihujat oleh banyak orang. Data hasil survei yang dilakukan oleh situs We Are Social menyatakan bahwa per Januari 2022 pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 191.4 juta pengguna. Media sosial memiliki fasilitas sebagai media informasi yang dikemas dalam bentuk konten. Public figure merupakan salah satu contoh bagaimana seseorang memanfaatkan media sosial dengan baik. Seorang publik figur harus hati-hati dalam berperilaku karena apabila salah dalam berperilaku maka dapat berakibat fatal. Cancel culture merupakan fenomena baru dalam aktivitas bermedia sosial. dapat dikatakan bahwa fenomena cancel culture memainkan peran dalam proses perubahan sosial dimana suatu pandangan atau aturan tertentu kurang dapat diterima oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik cancel culture pada kasus Rizky Billar berupa cyberbullying yang banyak muncul di media social. Beberapa kasus ditemukan di berbagai macam media sosial seperti Twitter untuk melakukan pemboikotan terhadap karir dan pengucilan. Hal tersebut akhirnya berdampak pada kehidupan pribadi, keluarga maupun karir Rizky Billar. Sehingga praktik cancel culture yang dilakukan kepada publik figur dapat dijadikan sebagai kontrol sosial bagi publik figur lainnya.