{"title":"Implementasi permendagri no. 112/2014 terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam perspektif siyasah tanfidziyah","authors":"Shazlin Fazhira, Irwansyah Irwansyah","doi":"10.29210/1202323080","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan Indonesia dari era orde baru ke era reformasi adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 adalah tentang pemilihan kepala desa. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui implementasi Permendagri No. 112/2014 tentang pemilihan kepala desa ditinjau atas pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan sumber anggaran dari calon kepala desa dalam perspektif siyasah tanfidziyah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual <em>(conseptual approach),</em> pendekatan perundang-undangan <em>(statue approach),</em> dan pendekatan kasus <em>(case approach). </em>Berdasarkan hasil dan pembahasan, maka melaksanakan pemerintahan di desa diperlukan adanya pimpinan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu Kepala Desa terpilih hasil dari pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil oleh warga yang telah mempunyai hak pilih. Berdasarkan perspektif fiqh siyasah tanfidziyah, dapat diartikan dengan ahl alhall wa al ‘aqd, yaitu orang yang dapat memutuskan dan mengikat. Ahl al-hall wa al’aqd menurut para ahli fiqih siyasah yaitu orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara), dalam hal ini pemilihan kepala desa dengan sumber anggaran dari calon kepala desa. Siyasah tanfidziyah memiliki pandangan bahwa landasan peraturan sebuah Negara baik Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan harus digali dari Al-Qur’an dan Sunnah. Islam mengajarkan kita untuk berbuat jujur dan adil serta menghargai keputusan yang telah disepakati bersama.","PeriodicalId":32711,"journal":{"name":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29210/1202323080","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan Indonesia dari era orde baru ke era reformasi adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 adalah tentang pemilihan kepala desa. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui implementasi Permendagri No. 112/2014 tentang pemilihan kepala desa ditinjau atas pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan sumber anggaran dari calon kepala desa dalam perspektif siyasah tanfidziyah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil dan pembahasan, maka melaksanakan pemerintahan di desa diperlukan adanya pimpinan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu Kepala Desa terpilih hasil dari pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil oleh warga yang telah mempunyai hak pilih. Berdasarkan perspektif fiqh siyasah tanfidziyah, dapat diartikan dengan ahl alhall wa al ‘aqd, yaitu orang yang dapat memutuskan dan mengikat. Ahl al-hall wa al’aqd menurut para ahli fiqih siyasah yaitu orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara), dalam hal ini pemilihan kepala desa dengan sumber anggaran dari calon kepala desa. Siyasah tanfidziyah memiliki pandangan bahwa landasan peraturan sebuah Negara baik Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan harus digali dari Al-Qur’an dan Sunnah. Islam mengajarkan kita untuk berbuat jujur dan adil serta menghargai keputusan yang telah disepakati bersama.