{"title":"UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK TERKAIT PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI","authors":"Arief Rahman Arief, Wiwiek Wahyuningsih, Shinta Andriyani, Diman Ade Mulada","doi":"10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.127","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kegiatan Penyuluhan hukum mengenai UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK TERKAIT PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI dilaksanakan di Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat Pada hari Jumat 27 Juli 2022. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah dan diskusi. Manfaat kegiatan penyuluhan hukum ini diharapakan dapat membantu pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat berkaitan dengan Upaya Pencegahan Konflik Terkait Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli..
 Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta sesuai dengan protokol kesehatan. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Sigerongan, sebab materi yang di sampaikan meliputi Peralihan Hak atas Tanah Melalui Jual Beli Hak-Hak Tas Tanah yag dapat diperjual belikan, Upaya-Upaya Yang dilakukan Untuk menghindari terjadi konflik atau permasalahan dalam jual beli hak atas tanah.Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan pencerahan (wawasan) kepada masayarakat","PeriodicalId":499898,"journal":{"name":"Jurnal Risalah Kenotariatan","volume":"81 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Risalah Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.127","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kegiatan Penyuluhan hukum mengenai UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK TERKAIT PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI dilaksanakan di Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat Pada hari Jumat 27 Juli 2022. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah dan diskusi. Manfaat kegiatan penyuluhan hukum ini diharapakan dapat membantu pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat berkaitan dengan Upaya Pencegahan Konflik Terkait Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli..
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta sesuai dengan protokol kesehatan. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Sigerongan, sebab materi yang di sampaikan meliputi Peralihan Hak atas Tanah Melalui Jual Beli Hak-Hak Tas Tanah yag dapat diperjual belikan, Upaya-Upaya Yang dilakukan Untuk menghindari terjadi konflik atau permasalahan dalam jual beli hak atas tanah.Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan pencerahan (wawasan) kepada masayarakat