{"title":"Skema pembentukan produk hukum peraturan bupati (PERBUP) di Aceh Tenggara","authors":"Satria Akbar Desky, Irwansyah Irwansyah","doi":"10.29210/1202323201","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Proses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, kemudian disempurnakan dengan perubahan Undang-Undang no 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu methode Omnibus di cantumkan sejak tahapan perencanaan methode ini digunakan dalam penyusunan Peraturan perundang Undangan Dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan;(2)Methode Omnibus (3) tahapan penyusunan; (4) tahapan pembahasan; (5) tahapan pengesahan atau penetapan, (6) tahapan pengundangan, dan (7) tahapan penyebarluasan. Jenis Penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa proses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 dan disempurnakan oleh pembahruan yitu Undang-Undang no 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan dan penyusunan mengunakan Methode Omnibus, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tujuan adanya skema pembentukan prosuk hukum agar pembentukan produk hukum lebih terarah dan terkoordinasi secara formal.","PeriodicalId":32711,"journal":{"name":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Educatio Jurnal Pendidikan Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29210/1202323201","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Proses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, kemudian disempurnakan dengan perubahan Undang-Undang no 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu methode Omnibus di cantumkan sejak tahapan perencanaan methode ini digunakan dalam penyusunan Peraturan perundang Undangan Dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan;(2)Methode Omnibus (3) tahapan penyusunan; (4) tahapan pembahasan; (5) tahapan pengesahan atau penetapan, (6) tahapan pengundangan, dan (7) tahapan penyebarluasan. Jenis Penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa proses pembentukan Produk Hukum Peraturan Bupati (PERBUP) di Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 dan disempurnakan oleh pembahruan yitu Undang-Undang no 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan dan penyusunan mengunakan Methode Omnibus, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tujuan adanya skema pembentukan prosuk hukum agar pembentukan produk hukum lebih terarah dan terkoordinasi secara formal.