Perceraian Disebabkan Istri Seorang Pelacur (Studi Analisi Putusan Pengadilan Agama Salatiga No 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah)
{"title":"Perceraian Disebabkan Istri Seorang Pelacur (Studi Analisi Putusan Pengadilan Agama Salatiga No 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah)","authors":"Qoid Fauzan Ashraf, Sabilul Muhtadin","doi":"10.37274/rais.v7i2.756","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pernikahan adalah suatu yang sangat mulia, karena pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, kehidupan pernikahan tidak selalu berjalan dengan lancar. Perselisihan dalam pernikahan adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Perceraian merupakan sebuah keputusan serius yang berdampak signifikan pada kehidupan keluarga dan individu yang terlibat. Alasan perceraian dapat bervariasi, termasuk masalah komunikasi yang buruk, ketidakcocokan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, atau perbedaan-nilai yang tak teratasi dan perselingkuhan. Salah satu alasan yang terjadi dan kontroversial adalah perceraian yang disebabkan oleh profesi istri sebagai seorang pelacur sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Agama Salatiga No 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus perceraian yang disebabkan oleh istri yang bekerja sebagai seorang pelacur, dengan menggunakan pendekatan Maqashid Syari'ah. Maqashid Syari'ah adalah konsep yang berkaitan dengan tujuan-tujuan dan nilai-nilai yang diperjuangkan dalam syari'ah Islam. Penelitian ini melibatkan studi analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Salatiga No 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal dalam memutuskan perkara tersebut dan bagaimana jika ditinjau dalam perspektif Maqashid Syari'ah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen dan literatur terkait, di mana peneliti mempelajari putusan pengadilan dan menganalisisnya dengan memperhatikan aspek-aspek yang relevan dengan Maqashid Syari'ah. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Pengadilan Agama Salatiga mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh pemohon berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dan bukti-bukti yang ada, termasuk adanya bukti bahwa termohon berprofesi sebagai seorang pelacur. (2) Berdasarkan analisis Maqashid Syari'ah dan pandangan fikih Islam bahwa ada 3 tinjauan dalam putusan pengadilan salatiga No 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal. tersebut yaitu: (a) berprofesi sebagai pelacur merupakan dosa besar dan tentunya bertentangan secara Maqashid syari’ah pernikahan diantaranya hifzhu nasl (b) Jika seorang istri yang sebelumnya bekerja sebagai pelacur siap bertaubat secara tulus, mencari kehidupan yang lebih baik, dan mematuhi aturan-aturan Islam, maka peluang mempertahankan pernikahan tersebut dapat dipertimbangkan karna di antara maqashid pernikahan adalah kasih sayang (c) Setiap kasus perceraian memiliki faktor-faktor yang unik dan mempengaruhi penilaian hukum secara individual. Konsultasi dengan seorang ulama atau pakar hukum Islam yang berpengalaman dianjurkan untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi spesifik
 Marriage is a very noble institution because it represents a spiritual and physical bond between a man and a woman as husband and wife, with the goal of establishing a happy and everlasting family (household) based on the belief in the Almighty God. However, married life does not always run smoothly. Disputes in marriage are inevitable. Divorce is a serious decision that significantly impacts the lives of the family and individuals involved. The reasons for divorce can vary, including poor communication, incompatibility, domestic violence, unresolved differences in values, and infidelity. One reason that occurs and is controversial is divorce caused by the wife's profession as a prostitute, as seen in the Decision of the Salatiga Religious Court No. 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal. This research aims to analyze cases of divorce caused by a wife working as a prostitute using the Maqasid Sharia approach. Maqasid Sharia is a concept related to the goals and values advocated in Islamic law. This research involvesthe analytical study of the Decision of the Salatiga Religious Court No.0743/Pdt.G/2015/PA.Sal. in deciding the case and how it can be viewed from the perspective of Maqasid Sharia. The research method used is document and literature analysis, where the researcher studies the court decision and analyzes it by considering aspects relevant to Maqasid Sharia. The analysis results show that: (1) The Salatiga Religious Court granted the petitioner's request for divorce based on legal considerations and the existing evidence, including evidence that the respondent works as a prostitute. (2) Based on the analysis of Maqasid Sharia and the Islamic fiqh perspective, there are three perspectives in the Salatiga Religious Court's decision No. 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal.: (a) Working as a prostitute is a major sin and certainly contradicts the Maqasid Sharia objectives of marriage, including preserving lineage. (b) If a wife who previously worked as a prostitute sincerely repents, seeks a better life, and adheres to Islamic rules, the possibility of preserving the marriage can be considered, as compassion is among the objectives of marriage. (c) Every divorce case has unique factors that influence individual legal judgments. Consulting with a knowledgeable scholar or Islamic legal expert is recommended to obtain advice appropriate to the specific situation","PeriodicalId":488634,"journal":{"name":"Râyah Al-Islâm : jurnal ilmu Islam","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Râyah Al-Islâm : jurnal ilmu Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37274/rais.v7i2.756","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pernikahan adalah suatu yang sangat mulia, karena pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, kehidupan pernikahan tidak selalu berjalan dengan lancar. Perselisihan dalam pernikahan adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Perceraian merupakan sebuah keputusan serius yang berdampak signifikan pada kehidupan keluarga dan individu yang terlibat. Alasan perceraian dapat bervariasi, termasuk masalah komunikasi yang buruk, ketidakcocokan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, atau perbedaan-nilai yang tak teratasi dan perselingkuhan. Salah satu alasan yang terjadi dan kontroversial adalah perceraian yang disebabkan oleh profesi istri sebagai seorang pelacur sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Agama Salatiga No 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus perceraian yang disebabkan oleh istri yang bekerja sebagai seorang pelacur, dengan menggunakan pendekatan Maqashid Syari'ah. Maqashid Syari'ah adalah konsep yang berkaitan dengan tujuan-tujuan dan nilai-nilai yang diperjuangkan dalam syari'ah Islam. Penelitian ini melibatkan studi analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Salatiga No 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal dalam memutuskan perkara tersebut dan bagaimana jika ditinjau dalam perspektif Maqashid Syari'ah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen dan literatur terkait, di mana peneliti mempelajari putusan pengadilan dan menganalisisnya dengan memperhatikan aspek-aspek yang relevan dengan Maqashid Syari'ah. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Pengadilan Agama Salatiga mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh pemohon berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dan bukti-bukti yang ada, termasuk adanya bukti bahwa termohon berprofesi sebagai seorang pelacur. (2) Berdasarkan analisis Maqashid Syari'ah dan pandangan fikih Islam bahwa ada 3 tinjauan dalam putusan pengadilan salatiga No 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal. tersebut yaitu: (a) berprofesi sebagai pelacur merupakan dosa besar dan tentunya bertentangan secara Maqashid syari’ah pernikahan diantaranya hifzhu nasl (b) Jika seorang istri yang sebelumnya bekerja sebagai pelacur siap bertaubat secara tulus, mencari kehidupan yang lebih baik, dan mematuhi aturan-aturan Islam, maka peluang mempertahankan pernikahan tersebut dapat dipertimbangkan karna di antara maqashid pernikahan adalah kasih sayang (c) Setiap kasus perceraian memiliki faktor-faktor yang unik dan mempengaruhi penilaian hukum secara individual. Konsultasi dengan seorang ulama atau pakar hukum Islam yang berpengalaman dianjurkan untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi spesifik
Marriage is a very noble institution because it represents a spiritual and physical bond between a man and a woman as husband and wife, with the goal of establishing a happy and everlasting family (household) based on the belief in the Almighty God. However, married life does not always run smoothly. Disputes in marriage are inevitable. Divorce is a serious decision that significantly impacts the lives of the family and individuals involved. The reasons for divorce can vary, including poor communication, incompatibility, domestic violence, unresolved differences in values, and infidelity. One reason that occurs and is controversial is divorce caused by the wife's profession as a prostitute, as seen in the Decision of the Salatiga Religious Court No. 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal. This research aims to analyze cases of divorce caused by a wife working as a prostitute using the Maqasid Sharia approach. Maqasid Sharia is a concept related to the goals and values advocated in Islamic law. This research involvesthe analytical study of the Decision of the Salatiga Religious Court No.0743/Pdt.G/2015/PA.Sal. in deciding the case and how it can be viewed from the perspective of Maqasid Sharia. The research method used is document and literature analysis, where the researcher studies the court decision and analyzes it by considering aspects relevant to Maqasid Sharia. The analysis results show that: (1) The Salatiga Religious Court granted the petitioner's request for divorce based on legal considerations and the existing evidence, including evidence that the respondent works as a prostitute. (2) Based on the analysis of Maqasid Sharia and the Islamic fiqh perspective, there are three perspectives in the Salatiga Religious Court's decision No. 0743/Pdt.G/2015/PA.Sal.: (a) Working as a prostitute is a major sin and certainly contradicts the Maqasid Sharia objectives of marriage, including preserving lineage. (b) If a wife who previously worked as a prostitute sincerely repents, seeks a better life, and adheres to Islamic rules, the possibility of preserving the marriage can be considered, as compassion is among the objectives of marriage. (c) Every divorce case has unique factors that influence individual legal judgments. Consulting with a knowledgeable scholar or Islamic legal expert is recommended to obtain advice appropriate to the specific situation